Rabu, 25 Maret 2015

makalah kepegawaian



TUGAS KELOMPOK
ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
MANFAAT CUTI TERHADAP PRODUKTIFITAS KERJA”
Disusun untuk memenuhi tugas mata pelajaran Administrasi Kepegawaian







DISUSUN OLEH :
1.       ARIN LARASNINGTYAS    (03)
2.       KRISTINA                                       (13)
3.       SUSANI                                 (26)





SMK NEGERI 1 BOYOLALI
TAHUN PELAJARAN 2014/2015

KATA PENGANTAR
Alhamdulillah, segala puji bagi Allah S.W.T yang telah melimpahkan rahmat, taufik, serta hidayahNya kepada kami, yang pada kesempatan kali ini kami dapat menuangkan tinta untuk mengukir ilmu pengetahuan yang sangat di butuhkan dan semoga dapat bermanfaat bagi penulis serta semoga pula bermanfaat bagi pembaca.
Tidak lupa saya sampaikan banyak terima kasih kepada,Ibu Guru Pengajar Administrasi Kepegawaian, untuk ridho dan barokah dari beliau sangat kami harapkan menuju jalan ilmu yang manfaat. Terimah kasih juga atas semua pihak yang telah membantu terselesaikannya penulisan makalah ini.
Kami sangat mengharap kritik dan saran dari pembaca sehingga makalah atau ilmu ini bisa lebih senpurna dan bermanfaat bagi penulis, terlebih lagi bermanfaat bagi pembaca..Amin.


                                                                                                            Penyusun








DAFTAR ISI

1.      Kata Pengantar  .........................................................................................................     2
2.      Daftar Isi  ..................................................................................................................      3
3.      Bab I Pendahuluan
a)      Latar belakang pembuatan makalah .......................................................      4
b)      Rumusan masalah / Tujuan pembuatan makalah ...................................       4
4.      Bab II  Isi / Pembahasan
                   Manfaat cuti terhadap produktifitas kerja.......................................................    5
5.      Bab III Penutup
a)      Kesimpulan ...........................................................................................       6


















BAB I 
PENDAHULUAN


1.1    Latar Belakang Masalah
Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diijinkan dalam jangka waktu tertentu.
Tujuan pemberian cuti adalah dalam rangka usaha untuk menjamin kesegaran jasmani dan rohani.
Cuti diberikan pada PNS yang telah memenuhi beberapa syarat, misalnya lamanya bekerja. Setiap PNS diberikan cuti setelah mengajukan surat izin cuti kepada pejabar yang berwenang membuat cuti.Cuti diberikan kepada PNS agar dapat meningkatkan produktifitas dalam bekerja dan tidak menimbulkan kejenuhan, dan stress yang dapat menurunkan produktifitas kerja.
Cuti dianggap mampu memperbaiki moral kerja hingga mampu mempertahankan, bahkan mampu meningkatkan pengetahuan para karyawan. Sebab slama cuti, membuat karyawan bisa mengisi hari2nya dengan kegiatan yg sifatnya refreshing. Menyegarkan diri dengan pergi ke tempat yg menyenangkan atau sekedar mengganti suasana.
Secara psikologis, cuti jga memiliki dampak positif.
Memberi kesempatan bagi karyawan untuk beristirahat dan melakukan peremajaan kembali atas kemampuan mereka. Karyawan akan kembali dari cutidengan prasaan yg lbih segar dan tajam dalam melakukan pekerjaannya.Yang diperoleh dari pemanfaatan cuti yang baik adalah kemampuan untuk memindahkan sudut dari mana dia memendang suatu masalah dan bisa mengatasi masalah itu dengan benar dan cepat

1.2    Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas, maka rumusan masalah yang dibahas dalam makalah ini terinci sebagai berikut.
Apakah manfaat dari Cuti terhadap produktivitas kerja ?

1.3    Tujuan Penulisan
Mengetahui manfaat dari cuti terhadap produtifitas kerja.



BAB II
PEMBAHASAN


2.1  Manfaat cuti
Keuntungan mengambil cuti bagi karir  yang disampaikan oleh psikolog Wulan Ayu Ramadhani, M. Psi
1.        Menghilangkan jenuh
Mengambil cuti dapat bantu menghilangkan rasa jenuh dalam bekerja. Buat cuti menjadi waktu liburan yang bisa membuat fresh lagi untuk bekerja. Jika sudah kembali fresh maka pekerjaan di kantor akan semakin mudah untuk diselesaikan.
2.        Menambah produktivitas
Saat sedang cuti, jauhkan pekerjaan dari hadapan PNS. Nikmati saja waktu santai dengan melakukan hal-hal yang disukai, misalnya berlibur, belanja, makan, salon dan sebagainya. Hal ini akan bantu kembali bersemangat dalam bekerja saat cuti berakhir. tentunya ini memberi pengaruh positif terhadap produktivitas kerja dan mampu meningkatkan performa kerja.
3.        Mendapat inspirasi baru
Melakukan hal yang baru, mengunjungi tempat-tepat baru di saat cuti dipercaya mampu memberi inspirasi yang berguna bagi peningkatan kinerja di kantor. 












BAB III
PENUTUP

3.1    Kesimpulan
Kesimpulan yang dapat kami tarik dari materi yang disampaikan di atas yaitu cuti diberikan kepada pegawai agar dapat :
1.         Menghilangkan jenuh
2.         Menambah produktivitas
3.         Mendapat inspirasi baru
Cuti dianggap mampu memperbaiki moral kerja hingga mampu mempertahankan, bahkan mampu meningkatkan pengetahuan para karyawan. Sebab slama cuti, membuat karyawan bisa mengisi hari2nya dengan kegiatan yg sifatnya refreshing. Menyegarkan diri dengan pergi ke tempat yg menyenangkan atau sekedar mengganti suasana.
Secara psikologis, cuti jga memiliki dampak positif. Sehingga setelah diberikannya cuti pegawai bisa meningkatkan produktifitas kerja dan dapat bekerja dengan lebih semangat.













Jumat, 06 Maret 2015

Makalah Sistem Ekonomi



TUGAS PEB
SISTEM EKONOMI DAN BADAN USAHA




OLEH :
                            
 


SMK NEGERI 1 BOYOLALI
TAHUN PELAJARAN 2014/2015






SISTEM EKONOMI
Sistem Ekonomi - Permasalahan ekonomi yang sering muncul di masyarakat menyangkut tiga masalah pokok yaitu barang/jasa apa yang akan diproduksi (what), bagaimana cara memproduksinya (how), dan untuk siapa barang/jasa tersebut (for whom). Di dalam mengatasi masalah tersebut diperlukan cara tertentu untuk menjalankan perekonomian negara. Cara tersebut dinamakan sistem ekonomi. Apa sih sistem ekonomi tersebut? Tenang sobat, Zona Siswa pada kesempatan kali ini akan membahas lengkap tentang sistem ekonomi lengkap beserta macam-macam, fungsi, dan kriteria sistem ekonomi. Semoga bermanfaat. Check this out!!!

A. Pengertian Sistem Ekonomi
Yang dimaksud sistem ekonomi adalah suatu cara untuk mengatur dan mengorganisasi segala aktivitas ekonomi dalam masyarakat baik yang dilakukan oleh pemerintah atau swasta berdasarkan prinsip tertentu dalam rangka mencapai kemakmuran atau kesejahteraan.

Menurut Gilarso (1992:486) sistem ekonomi adalah keseluruhan tata cara untuk mengoordinasikan perilaku masyarakat (para konsumen, produsen, pemerintah, bank, dan sebagainya) dalam menjalankan kegiatan ekonomi (produksi, distribusi, konsumsi, investasi, dan sebagainya) sehingga menjadi satu kesatuan yang teratur dan dinamis, dan kekacauan dapat dihindari.

Sedangan McEachern berpendapat bahwa sistem ekonomi dapat diartikan sebagai seperangkat mekanisme dan institusi untuk menjawab pertanyaan apa, bagaimana, dan untuk siapa barang dan jasa diproduksi (what, how, dan for whom).

B. Macam-macam Sistem Ekonomi
Ada berbagai macam sistem ekonomi di dunia ini yang saling berbeda satu sama lain. Tumbulnya berbagai macam sistem ekonomi yang berbeda tersebt dalam suatu negara disebabkan oleh beberapa faktor. Faktor-faktor tersebut adalah sebagai berikut:
  • Ada tidaknya campur tangan pemerintah dalam kegiatan ekonomi.
  • Sistem pemerintahan yang dianut suatu negara.
  • Kepemilikan negara terhadap faktor-faktor produksi.
  • Sumber daya yang ada dalam suatu negara, baik sumber daya manusia maupun sumber daya alam yang dimiliki.


Dari ke-empat faktor tersebut, timbul lah berbagai macam sistem ekonomi, diantaranya:
  1. Sistem Ekonomi Tradisional
    Sistem ekonomi tradisional adalah suatu sistem ekonomi di mana organisasi kehidupan ekonomi dijalankan menurut kebiasaan, tradisi masyarakat secara turun-temurun dengan mengandalkan faktor produksi apa adanya.
    • Ciri-ciri sistem ekonomi tradisional
      • Belum adanya pembagian kerja yang jelas.
      • Ketergantungan pada sektor pertanian/agraris.
      • Ikatan tradisi bersifat kekeluargaan sehingga kurang dinamis.
      • Teknologi produksi sederhana.

    • Kebaikan sistem ekonomi tradisonal
      • Menimbulkan rasa kekeluargaan dan kegotongroyongan masing-masing individu dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.
      • Pertukaran secara barter dilandasi rasa kejujuran daripada mencari keuntungan.

    • Keburukan sistem ekonomi tradisional
      • Pola pikir masyarakat secara umum yang masih statis.
      • Hasil produksi terbatas sebab hanya menggantungkan faktor produksi alam dan tenaga kerja secara apa adanya.

  1. Sistem Ekonomi Terpusat/Komando (Sosialis)
    Sistem ekonomi terpusat adalah sistem ekonomi di mana pemerintah memegang peranan paling penting atau dominan dalam pengaturan kegiatan ekonomi. Dominasi dilakukan melalui pembatasan-pembatasan terhadap kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota masyarakat. Negara yang menganut sistem ini antara lain : Rusia, RRC, dan negara-negara Eropa Timur (bekas negara Uni Soviet).
    • Ciri-ciri sistem ekonomi terpusat
      • Kegiatan perekonomian dari produksi, distribusi, dan konsumsi serta harga ditetapkan pemerintah dengan peraturan negara.
      • Hak milik perorangan atau swasta tidak diakui, sehingga kebebasan individu dalam berusaha tidak ada.
      • Alat-alat produksi dikuasai oleh negara.

    • Kebaikan sistem ekonomi terpusat
      • Pemerintah lebih mudah dalam mengadakan pengawasan dan pengendalian.
      • Pemerintah bertanggung jawab sepenuhnya terhadap seluruh kegiatan ekonomi.
      • Kemakmuran masyarakat merata.
      • Perencanaan pembangunan lebih cepat direalisasikan.

    • Keburukan sistem ekonomi terpusat
      • Adanya pemasungan daya kreasi masyarakat sehingga hampir semua inisiatif, inovasi diprakarsai oleh pemerintah.
      • Adanya pasar gelap yang diakibatkan adanya pembatasan yang terlalu ketat oleh pemerintah.
      • Anggota masyarakat tidak dijamin untuk memilih dan menentukan jenis pekerjaan serta memilih barang konsumsi yang dikehendaki.
      • Pemerintah bersifat paternalistis, artinya apa yang telah diatur/ditetapkan oleh pemerintah adalah benar dan harus dipatuhi.

  1. Sistem Ekonomi Liberal (Kapitalis)
    Sistem ekonomi liberal adalah suatu sistem ekonomi yang menghendaki kebebasan yang seluas-luasnya bagi setiap individu untuk melakukan tindakan ekonomi tanpa campur tangan dari pemerintah. Suatu kondisi di mana pemerintah benar-benar lepas tangan dalam pengambilan keputusan ekonomi dalam istilah ekonomi disebut laissez-faire.


    Negara-negara yang menganut sistem ekonomi liberal adalah Amerika Serikat, Inggris, Perancis, Belgia, Irlandia, Swiss, Kanada, dan Indonesia yang pernah menganut sistem ekonomi liberal pada tahun 1950-an.
    • Ciri-ciri sistem ekonomi liberal
      • Diakuinya kebebasan pihak swasta/masyarakat untuk melakukan tindakantindakan ekonomi.
      • Diakuinya kebebasan memiliki barang modal (barang kapital).
      • Dalam melakukan tindakan ekonomi dilandasi semangat untuk mencari keuntungan sendiri.

    • Kebaikan sistem ekonomi liberal
      • Adanya persaingan sehingga mendorong kemajuan usaha.
      • Campur tangan pemerintah dalam bidang ekonomi kecil sehingga mendorong kesempatan lebih luas bagi pihak swasta.
      • Produksi didasarkan pada permintaan pasar atau kebutuhan masyarakat.
      • Pengakuan hak milik oleh negara mendorong semangat usaha masyarakat.

    • Keburukan sistem ekonomi liberal
      • Adanya praktik persaingan tidak sehat, yaitu penindasan pihak yang lemah.
      • Persaingan tidak sehat dapat menimbulkan monopoli yang merugikan masyarakat.
      • Timbulnya praktik yang tidak jujur yang didasari mengejar keuntungan yang sebesar-besarnya, sehingga kepentingan umum dikesampingkan.

  1. Sistem Ekonomi Campuran
    Sistem ekonomi campuran yaitu suatu sistem ekonomi di mana di satu sisi pemerintah memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk berusaha dalam melakukan kegiatan ekonomi, tetapi disisi lain pemerintah ikut campur tangan dalam perekonomian yang bertujuan menghindari penguasaan secara penuh dari segolongan masyarakat terhadap sumber daya ekonomi.
    • Ciri-ciri sistem ekonomi campuran
      • Adanya pembatasan pihak swasta oleh negara pada bidang-bidang yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
      • Mekanisme kegiatan ekonomi yang terjadi di pasar adalah campur tangan pemerintah dengan berbagai kebijakan ekonomi.
      • Hak milik perorangan diakui tetapi penggunaannya tidak boleh merugikan kepentingan umum.

    • Kebaikan sistem ekonomi campuran
      • Sektor ekonomi yang dikuasai oleh pemerintah lebih bertujuan untuk kepentingan masayarakat.
      • Hak individu/swasta diakui dengan jelas.
      • Harga lebih mudah untuk dikendalikan.

    • Keburukan sistem ekonomi campuran
      • Peranan pemerintah lebih berat dibandingkan dengan swasta.
      • Timbulnya KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme) dalam pemerintah karena banyak sektor-sektor produksi yang lebih menguntungkan pihak pemerintah sedangkan sedikit sekali pengawasannya.

  1. Sistem Ekonomi Pancasila
    Sistem ekonomi yang dianut negara Indonesia adalah sistem ekonomi Pancasila. Sistem ekonomi Pancasila adalah salah satu tata ekonomi yang dijiwai oleh ideologi Pancasila, yang di dalamnya terkandung makna demokrasi ekonomi yaitu kegiatan ekonomi yang dilakukan berdasarkan usaha bersama berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan dari, oleh, dan untuk rakyat di bawah pimpinan dan pengawasan pemerintah.


    Ciri pokok sistem ekonomi Pancasila terdapat pada UUD 1945 Pasal 33, dan GBHN Bab III B No.14. Berikut ini ciri-ciri pokok sistem ekonomi Pancasila.
    • Pasal 33 Setelah Amandemen 2002
      • Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
      • Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
      • Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
      • Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
      • Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

    • GBHN Bab III B No. 14
      Pembangunan ekonomi yang didasarkan kepada demokrasi ekonomi menentukan bahwa masyarakat harus memegang peranan aktif dalam kegiatan pembangunan. Oleh karenanya maka pemerintah berkewajiban memberikan pengarahan dan bimbingan terhadap pertumbuhan ekonomi serta menciptakan iklim yang sehat bagi perkembangan dunia usaha; sebaliknya dunia usaha perlu memberikan tanggapan terhadap pengarahan dan bimbingan serta penciptaan iklim tersebut dengan kegiatan yang nyata.



C. Fungsi Sistem Ekonomi

Dari berbagi sistem ekonomi yang ada di dunia ini mempunyai fungsi dalam perekonomian, di antaranya adalah sebagai berikut.
  1. Menyediakan perangsang untuk berproduksi.
  2. Menyediakan cara/metode untuk mengkoordinasi kegiatan individu dalam suatu perekonomian.
  3. Menyediakan mekanisme tertentu agar pembagian hasil produksi di antara anggota masyarakat dapat terlaksana sebagaimana mestinya.

D. Kriteria Sistem Ekonomi

Setiap negara pasti mendambakan pertumbuhan ekonomi yang baik dan stabil. Agar cita-cita tersebut dapat terwujud terdapat kriteria-kriteria yang dimiliki apabila suatu sistem ekonomi dapat dikatakan relatif baik adalah sebagai berikut.
  1. Apakah sistem ekonomi yang bersangkutan memberikan kemungkinan untuk mencapai standar kehidupan yang tinggi?
  2. Apakah memungkinkan bagi suatu pertumbuhan ekonomi yang stabil?
  3. Apakah sistem ekonomi tersebut menghormati kebebasan ekonomi para individu secara wajar?
  4. Apakah sistem perekonomian tersebut memberikan kepastian ekonomi bagi seluruh anggota masyarakat?
  5. Apakah sistem ekonomi tersebut menghasilkan barang-barang dan jasa-jasa yang sesuai dengan kebutuhan para konsumen?
  6. Apakah sistem ekonomi tersebut menunjukan adanya pembagian pendapatan yang memadai?

SISTEM EKONOMI DI INDONESIA

Posted by Juna Dinasthi
Sistem perekonomian adalah sistem yang dipakai oleh sebuah negara untuk mengalokasikan sumber daya yang dikuasainya baik untuk perorangan ataupun instansi di negara itu. Perbedaan utama antara satu sistem ekonomi dengan sistem ekonomi yang lain yaitu bagaimana cara sistem itu mengelola faktor produksinya. Dalam beberapa sistem, seorang individu diizinkan memiliki seluruh faktor produksi. Sementara dalam sistem lainnya, semua faktor tersebut dikuasai oleh pemerintah.
Sistem perekonomian yang diterapkan oleh negara Indonesia adalah Sistem perekonomian Pancasila. Ini artinya sistem perekonomian yang dijalankan di Indonesia harus berpedoman pada Pancasila. Sehingga secara normatif Pancasila dan UUD 1945 adalah landasaan idiil sistem perekonomian di Indonesia.

Sistem ekonomi adalah suatu aturan dan tata cara untuk mengatur perilaku masyarakat dalam melakukan kegiatan ekonomi untuk menraih suatu tujuan. Sistem perekonomian di setiap negara dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara  lain ideologi  bangsa, sifat dan jati diri bangsa, dan struktur ekonomi.
Sistem Perekonomian Pasar (Liberalis / Kapitalis)
Sistem ekonomi Pasar/Liberal/Kapitalis adalah sistem ekonomi dimana ekonomi diatur oleh kekuatan pasar (permintaan dan penawaran). Sistem ekonomi liberal merupakan sistem perekonomian yang memberikan kebebasan seutuhnya dalam segala bidang perekonomian kepada setiap orang untuk memperoleh keuntungan yang seperti dia inginkan. Sistem ekonomi liberal banyak dianut negara-negara Eropa  dan Amerika Serikat.
Ciri-ciri :
  1. Menerapkan sistem persaingan bebas
  2. Kedaulatan konsumen dan kebebasan dalam konsumsi
  3. Peranan pemerintah dibatasi
  4. Peranan modal sangat penting
Kelebihan :
  1. Setiap individu bebas memiliki alat produksi sendiri
  2. Kegiatan ekonomi lebih cepat maju karena adanya persaingan
  3. Produksi didasarkan kebutuhan masyarakat
  4. Kualitas barang lebih terjamin
Kekurangan :
  1. Sulit terjadi pemerataan pendapatan.
  2. Rentan terhadap krisis ekonomi
  3. Menimbulkan monopoli
  4. Adanya eksploitasi
Sistem Perekonomian Perencanaan (Etatisme / Sosialis)
Sistem ekonomi etatisme/sosialis merupakan sistem ekonomi dimana ekonomi diatur  negara. Dalam sistem ini, jalannya perekonomian sepenuhnya menjadi tanggung jawab negara atau pemerintah pusat. Dalam perekonomia ini yang menjadi dasar adalah Karl Marx , dia berpendapat bahwa apabila kepemilikan pribadi dihapuskan maka tidak akan memunculkan masyarakat yang berkelas-kelas sehingga akan menguntungkan semua pihak. Negara yang menganut sistem ini seperti Rusia, Kuba, Korea Utara, dan negara komunis lainnya.
Ciri-ciri :
  1. Hak milik individu tidak diakui.
  2. Seluruh sumber daya dikuasai negara.
  3. Semua masyarakat adalah karyawan bagi negara.
  4. Kebijakan perekonomian disusun dan dilaksanakan pemerintah.
Kelebihan :
  1. Pemerintah lebih mudah ikut campur dalam pembentukan harga.
  2. Kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi secara merata.
  3. Pelaksanaan pembangunan lebih cepat.
  4. Pemerintah bebas menentukan produksi sesuai kebutuhan masyarakat.
Kekurangan :
  1. Individu tidak mempunyai kebebasan dalam berusaha
  2. Tidak ada kebebasan untuk memiliki sumber daya.
  3. Potensi dan kreativitas masyarakat tidak berkembang.
Sistem Ekonomi Campuran
Sistem ekonomi campuran merupakan campuran atau perpaduan antara sistem ekonomi liberal dengan sistem ekonomi sosialis. Pada sistem ekonomi campuran pemerintah melakukan pengawasan dan pengendalian dalam perekonomian, namun pihak swasta (masyarakat) masih diberi kebebasan untuk menentukan kegiatan-kegiatan ekonomi yang ingin mereka jalankan.
Ciri-ciri :
  1. Jenis dan jumlah barang diproduksi ditentukan oleh mekanisme pasar.
  2. Hak milik swasta atas alat produksi diakui, asalkan penggunaannya tidak merugikan kepentingan umum.
  3. Pemerintah bertanggung jawab atas jaminan sosial dan pemerataan pendapatan.
  4. Ada persaingan, tetapi masih ada kontrol pemerintah
Kelebihan :
  1. Kestabilan ekonomi terjamin
  2. Pemerintah dapat memfokuskan perhatian untuk memajukan sektor usaha menengah dan kecil
  3. Adanya kebebasan berusaha dapat mendorong kreativitas individu
Kekurangan :
  1. Sulit menentukan batas antara kegiatan ekonomi yang seharusnya dilakukan pemerintah dan swasta
  2. Sulit menentukan batas antara sumber produksi yang dapat dikuasai oleh pemerintah dan swasta
Setiap negara menganut sistem ekonomi yang berbeda-beda terutama Indonesia dan Amerika serikat , dua negara ini pun menganut sistem ekonomi yang berbeda. Awalnya Indonesia menganut sistem ekonomi liberal, yang mana seluruh kegiatan ekonomi diserahkan kepada masyarakat. Akan tetapi karena ada pengaruh komunisme yang disebarkan oleh Partai Komunis Indonesia, maka sistem ekonomi di Indonesia berubah dari sistem ekonomi liberal menjadi sistem ekonomi sosialis.
Pada masa Orde Baru, sistem ekonomi yang dianut oleh bangsa Indonesia diubah kembali menjadi sistem demokrasi ekonomi. Namun sistem ekonomi ini hanya bertahan hingga masa Reformasi. Setelah masa Reformasi, pemerintah melaksanakan sistem ekonomi yang berlandaskan ekonomi kerakyatan. Sistem inilah yang masih berlaku di Indonesia. Berikut sistem ekonomi yang dianut oleh Indonesia dari masa Orede Baru hingga sekarang :
Sistem Ekonomi Demokrasi
Sistem ekonomi demokrasi dapat didefinisikan sebagai suatu sistem perekonomian nasional yang merupakan perwujudan dari falsafah Pancasila dan UUD 1945 yang berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan dari, oleh, dan untuk rakyat di bawah pimpinan dan pengawasan pemerintah. Pada sistem demokrasi ekonomi, pemerintah dan seluruh rakyat baik golongan ekonomi lemah maupun pengusaha aktif dalam usaha mencapai kemakmuran bangsa. Selain itu, negara berperan dalam merencanakan, membimbing, dan mengarahkan kegiatan perekonomian. Dengan demikian terdapat kerja sama dan saling membantu antara pemerintah, swasta, dan masyarakat.
Ciri-ciri positif pada sistem ekonomi demokrasi :
  1. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
  2. Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
  3. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
  4. Warga negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
  5. Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
  6. Potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
  7. Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
Ciri-ciri negatif pada sistem ekonomi demokrasi :
  1. Sistem free fight liberalism, yaitu sistem persaingan bebas yang saling menghancurkan dan dapat menumbuhkan eksploitasi terhadap manusia dan bangsa lain sehingga dapat menimbulkan kelemahan struktural ekonomi nasional.
  2. Sistem etatisme, di mana negara beserta aparatur ekonomi negara bersifat dominan serta mendesak dan mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi di luar sektor negara.
  3. Persaingan tidak sehat dan pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.


Sistem Ekonomi Kerakyatan
Pemerintah bertekad melaksanakan sistem ekonomi kerakyatan dengan mengeluarkan ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1999, tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara yang menyatakan bahwa sistem perekonomian Indonesia adalah sistem ekonomi kerakyatan. Sistem ekonomi ini berlaku sejak tahun 1998. Pada sistem ekonomi kerakyatan, masyarakatlah yang memegang aktif dalam kegiatan ekonomi, sedangkan pemerintah yang menciptakan iklim yang bagus bagi pertumbuhan dan perkembangan dunia usaha. Ciri-ciri sistem ekonomi ini adalah :
  1. Bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan yang sehat.
  2. Memerhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai keadilan, kepentingan sosial, dan kualitas hidup.
  3. Mampu mewujudkan pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
  4. Menjamin kesempatan yang sama dalam berusaha dan bekerja.
  5. Adanya perlindungan hak-hak konsumen dan perlakuan yang adil bagi seluruh rakyat.

Sistem Ekonomi Indonesia dalam UUD 1945


Berdasarkan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 pasal 33 setelah amandemen
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.****)
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.****)



BADAN USAHA
Badan usaha adalah kesatuan yuridis dan ekonomis dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari laba atau memberi layanan kepada masyarakat. Disebut kesatuan yuridis karena badan usaha umumnya berbadan hukum. Disebut kesatuan ekonomis karena faktor-faktor produksi badan usaha terdiri atas sumber daya alam, modal, dan tenaga kerja dikombinasikan untuk mendapat laba atau member layanan kepada masyarakat. Badan usaha yang bertujuan untuk mencari laba pada umumnya dimiliki oleh pihak swasta, seperti PT Astra, PT Indofood, dan PT Unilever.
Pada pengertian sehari-hari sebagian orang menganggap bahwa antara badan usaha dan perusahaan memiliki pengertian yang sama. Pandangan yang menyamakan badan usaha dan perusahaan dapat dimaklumi karena badan usaha dan perusahaan  merupakan satu kesatuan dalam melaksanakan kegiatan. Namun, diantara keduanya terdapat perbedaan. Badan usaha merupakan kesatuan yuridis ekonomis, sedangkan perusahaan merupakan kesatuan teknis dalam produksi. Sebenarnya, perusahan adalah bagian dari badan usaha yang tugasnya menghasilkan barang dan jasa.

Jenis-jenis badan usaha dapat dikelompokkan berdasarkan kegiatan yang dilakukan, kepemilikan modal, dan wilayah Negara. Jenis badan usaha berdasarkan kegiatan yang dilakukan, terdiri dari:
  • Badan Usaha Ekstraktif: Badan usaha ini mengambil apa yang telah tersedia di alam. Contoh badan usaha ekstraktif: PT Pertamina dan PT Bukit Asam.
  • Badan Usaha Agraris: Badan usaha ini berusaha membudidayakan tumbuh-tumbuhan atau segala kegiatan yang berkaitan dengan pertanian. Contoh badan usaha agraris: PT Perkebunan Negara, Badan Usaha Pembibitan, dan Badan Usaha Tambak.
  • Badan Usaha Industri: Badan usaha ini berusaha meningkatkan nilai ekonomi barang dengan jalan mengubah bentuknya. Contoh badan usaha industri: PT Kimia Farma.
  • Badan Usaha Perdagangan: Badan usaha ini bergerak dalam aktivitas yang berhubungan dengan menjual dan membeli barang tanpa mengubah bentuknya untuk memperoleh keuntungan. Contoh badan usaha perdagangan: PT Matahari.
  • Badan Usaha Jasa: Badan usaha ini memenuhi kebutuhan konsumen dengan jalan menyediakan jasa kepada masyarakat. Contoh badan usaha jasa: PT Bank Rakyat Indonesia.
Jenis-jenis badan usaha berdasarkan kepemilikan modal, terdiri dari:
  • Badan Usaha Milik Swasta (BUMS): Badan Usaha Milik Swasta adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pihak swasta (nasional dan asing) dan mempunyai tujuan utama mencari laba.
  • Badan Usaha Milik Negara (BUMN): Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang pemilik modalnya adalah Negara atau pemerintah. Contoh BUMN: PT Kereta Api, PT Timah Bangka, dan PT Peruri.
  • Badan Usaha Milik Daerah (BUMD): Badan Usaha Milik Daerah adalah badan usaha yang dimiliki oleh pemerintah daerah. Contoh BUMD: Bank Pembangunan Daerah (BPR).
  • Badan Usaha Campuran: Badan usaha campuran adalah badan usaha yang modalnya sebagian dimiliki swasta dan sebagian lagi dimiliki oleh pemerintah. Contoh Badan usaha campuran: PT Pembangunan Jaya yang modalnya dimiliki oleh Pemda DKI Jakarta dan pihak swasta.
Jenis-jenis badan usaha berdasarkan wilayah negara, terdiri dari:
  • Badan Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri: Badan Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh masyarakat Negara itu sendiri.
  • Badan Usaha Penanaman Modal Asing: Badan Usaha Penanaman Modal Asing adalah badan usaha milik masyarakat luar negeri yang beroperasi di dalam negeri.
Badan usaha mempunyai fungsi antara lain fungsi komersial, fungsi sosial, dan fungsi pembangunan ekonomi.
  • Fungsi Komersial: Salah satu tujuan badan usaha adalah untuk memperoleh keuntungan. Untuk memproleh keuntungan secara optimal, setiap badan usaha harus menghasilkan produk yang bermutu dan harga bersaing.
  • Fungsi Sosial: Fungsi sosial badan usaha berhubungan dengan manfaat badan usaha secara langsung atau tidak langsung terhadap kehidupan masyarakat. Misalnya, dalam penggunaan tenaga kerja, hendaknya badan usaha lebih memprioritaskan tenaga kerja yang berasal dari lingkungan disekitar badan usaha.
  • Fungsi Pembangungan Ekonomi: Badan usaha merupakan mitra pemerintah dalam pembangunan ekonomi nasional dan dapat membantu pemerintah dalam peningkatan ekspor dan sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam pemerataan pendapatan masyarakat.
Jenis-Jenis Badan Usaha di Indonesia
Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.
BUMN
Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.
a.     Perjan
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI

b.    Perum
Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.

Ciri-ciri Perum:
a)      Sifat usahanya melayani kepentingan umum sekaligus mencari keuntungan.
b)      Pada umumnya Perum bergerak dibidang jasa-jasa vital.
c)      Perum mempunyai nama dan kekayaan sendiri serta kebebasan bergerak seperti badan usaha swasta untuk mengadakan suuatu perjanjian, kontrak-kontak, dan hubungan dengan badan usaha lainnya.
d)     Modal seluruh perum dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
e)      Pada prinsipnya secara financial Perum harus dapat berdiri sendiri, kecuali karena kebijakan pemerintah mengenai tarif dan harga tidak mengijinkan tercapainya tujuan itu.
f)       Organ perum adalah menteri, direksi, dan dewan pengawas dan dipimpin oleh dewan direksi.
g)      Karyawannya adalah pegawai badan usaha negara yang diatur tersendiri diluar ketentuan yang berlaku bagi pegawai negeri atau badan usaha swasta/persero.
h)      Organisasi, tugas, wewenang, tanggung jawab, pertanggungjawaban, dan cara mempertanggungjawabkan pengawasan, dan lain sebagainya diatur secara khusus yang tercermin dalam undang-undang.
Oleh karena sifatnnyaberupa publik utility untuk kepentingan umum, kebijakan tariff/harga dapat ditentukan oleh pemerintah.
c.      Persero
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara.

ciri-ciri Persero adalah:
  • Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
  • Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
  • Dipimpin oleh direksi
  • Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
  • Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
  • Tidak memperoleh fasilitas negara
Contoh perusahaan yang mempunyai badan usaha Persero antara lain:
  • PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
  • PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
  • PT Brantas Abipraya (Persero)
  • PT Garuda Indonesia (Persero)
  • PT Angkasa Pura (Persero)
  • PT Perusahaan Pertambangan dan Minyak Negara (Persero)
  • PT Tambang Bukit Asam (Persero)
  • PT Aneka Tambang (Persero)
  • PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero)
  • PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
  • PT Pos Indonesia (Persero)
  • PT Kereta Api Indonesia (Persero)
  • PT Adhi Karya (Persero)
  • PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
  • PT Perusahaan Perumahan (Persero)
  • PT Waskitha Karya (Persero)
  • PT Telekomunikasi Indonesia (Persero)

Ciri-ciri BUMN dapat diuraikan sebagai berikut.


·         Pemerintah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha BUMN.
·         Pemerintah memiliki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan BUMN.
·         Pengawasan terhadap BUMN dilakukan oleh alat pelengkap negara yang berwenang.
·         BUMN bertugas melayani kepentingan umum selain mencari keuntungan.
·         BUMN sebagai stabilisator perekonomian dalam rangka mensejahterakan rakyat.
·         BUMN sebagai sumber pemasukan negara.
·         Seluruh atau sebagian besar modal BUMN milik negara.
·         Modal BUMN dapat berupa saham atau obligasi bagi perusahaan yang go publik.
·         BUMN dapat menghimpun dana dari pihak lain, baik berupa bank maupun non bank.
·         Direksi bertanggung jawab penuh atas BUMN dan mewakili BUMN di pengadilan.

Tujuan pendirian BUMN dapat diuraikan sebagai berikut.

1. Memberikan sumbangan terhadap perekonomia nasional dan penerimaan kas negara.
2. Mengejar dan mencari keuntungan.
3. Menyediakan hajat pemenuhan hidup orang banyak.
4. Merintis kegiatan-kegiatan usaha yang kurang diminati, tetapi menunjang perekonomian.
5. Memberikan bantuan dan perlindungan pada usaha kecil dan lemah.



BUMS
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :
a)      Perusahaan Persekutuan
Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan
b)     Firma
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
Ciri-ciri Firma: 1) Para sekutu aktif di dalam mengelola perusahaan. 2) Tanggung jawab yang tidak terbatas atas segala resiko yang terjadi. 3) Akan berakhir jika salah satu anggota mengundurkan diri atau meninggal dunia.
c)      Persekutuan komanditer
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
  • Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
  • Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.
d)     Perseroan terbatas
Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemegang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).

BUMS memiliki cirri-ciri sebagai berikut.
·         Tujuan utamanya mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya.
·         Dapat dimilki oleh perseorangan atau persekutuan badan usaha yang memiliki modal.
·         Pemilik BUMS dapat berperan sebagai pengelola usaha. Ada juga pemilik usaha yang menyerahkan pengelolaanya kepada orang lain yang dianggap professional.
·         Bergerak disektor-sektor yang potensial menghasilkan keuntungan.
·         Sebagian besar BUMS turut menggerakkan perkonomia di Indonesia, baik badan usaha swasta nasional, maupun badan usaha milik swasta asing. Menurut pemilik modalnya, badan usaha milik swasta dapat dibedakan menjadi perusahaan perseorangan, firma, persekutuan komanditer, dan perseroan terbatas.

Peran BUMS yaitu:

a. Sebagai penggerak perekonomian negara
b. Menyediakan barang dan jasa kebutuhan masyarakat
c. Meningkatkan pendapatan masyarakat dan mengurangi pengangguran
d. Sebagai salah satu sumber pendapatan negara
e. Mendorong pertumbuhan ekonomi
Badan Usaha Milik Daerah
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh pemerintah daerah. Kewenangan pemerintah daerah membentuk dan mengelola BUMD ditegaskan dalam
Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan provinsi sebagai daerah otonom.
Ciri-Ciri BUMD
  • Didirikan peraturan daerah (perda).
  • Dipimpin oleh direksi yang diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah atas pertimbangan DPRD.
  • Masa jabatan direksi selama empat tahun.
  • Bertujuan memupuk pendapatan asli daerah guna membiayai pembangunan daerah.
Contoh BUMD
Contoh BUMD adalah:
  • Bank Pembangunan Daerah (BPD)
  • Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
  • Perusahaan Daerah Angkutan Kota (bus kota)
  • Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PDRPH)
Tujuan Pendirian BUMD
  • Memberikan sumbangsih pada perekonomian nasional dan penerimaan kas negara
  • Mengejar dan mencari keuntungan
  • Pemenuhan hajat hidup orang banyak
  • Perintis kegiatan-kegiatan usaha
  • Memberikan bantuan dan perlindungan pada usaha kecil dan lemah
fungsi dan peran dari BUMD bagi daerahnya adalah sebagai berikut :

1. Melaksanakan kebijakan pemerintah daerah dalam bidang ekonomi dan pembangunan .
2. Pemupukan dana bagi pembiayaan pembangunan .
3. Mendorong peran serta masyarakat dalam bidang usaha .
4. Memenuhi barang dan jasa bagi kepentingan masyarakat .
5. Menjadi perintis kegiatan yang kurang diminati masyarakat .
Pengertian dan Klasifikasi Badan Usaha

Badan usaha merupakan kesatuan organisasi ekonomi yang berbentuk suatu badan hukum serta bertujuan untuk mencari laba. Sedangkan perusahaan merupakan kesatuan organisasi modal dan tenaga kerja yang bertujuan untuk menggasilkan barang dan jasa. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa perusahaan merupakan alat bagi badan usaha untuk mencapai tujuan. Pengertian badan usaha tidak dapat dipisahkan dengan perusahaan, karena keduanya merupakan fungsi yang saling keterkaitan namun mempunyai hakikat yang berbeda.1)

Jenis Badan Usaha

A.    Badan Usaha Agraris adalah badan usaha yang membudidayakan tumbuhan dan hewan. Contoh : perkebunan, peternakan dan pertanian.
a.       Badan Usaha Perdagangan.
Badan Usaha Perdagangan adalah badan usaha yang dilakukan dengan cara membeli barang untuk dijual lagi agar memperoleh keuntungan. Contoh : pertokoan. 
b.      Badan Usaha Industri.
Badan Usaha Industri adalah badan usaha yang mengolah bahan mentah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi. Contoh : Industri minyak, industri tekstil dan lain sebagainya.
c.       Badan Usaha Ekstraktif.
Badan Usaha Ekstraktif adalah badan usaha yang mengambil langsung apa yang dihasilkan alam. Contoh: pertambangan, penebangan kayu dan pembuatan garam.
B.     Badan Usaha Jasa.
Badan Usaha Jasa adalah badan usaha yang bergerak dalam bidang jasa, yang memberikan pelayanan jasa kepada pihak-pihak yang membutuhkannya. Contoh : jasa angkutan dan jasa telekomunikasi.
C.     Bentuk Badan Usaha
a.       Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang kepemilikan modalnya dimiliki oleh negara bertujuan untuk melayanai masyarakat atau memperoleh keuntungan. Contohnya : Pertamina dan PT. Telkom.
b.      Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) adalah badan usaha yang kepemilikan modalnya dimiliki swasta dan bertujuan mencari laba. Contohnya, badan usaha perorangan, firma, CV, PT dan koperasi.
c.       Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah badan usaha yang kepemilikan modalnya dimiliki pemerintah daerah. Contoh: Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara dan Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan.
d.      Badan Usaha Campuran, yakni badan usaha yang kepemilikan modalnya sebagian dimiliki pemerintah dan sebagian lagi dimiliki swasta. Contohnya, badan usaha yang mengelola PT Pembangunan Jaya, sebagian modalnya dimiliki pemerintah dan sebagian dimiliki swasta.
e.       Firma adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dengan menggunakan nama bersama.2)
D.    Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yg seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tdk ada perusahaan BUMN yg menggunakan model perjan karena besarnya biaya ukt memelihara perjan-perjan tersebut. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI.
E.     Perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang dimiliki oleh orang seorang. Umumnya perusahaan perseorangan tidak memiliki badan hukum. Pemiliknya bertanggung jawab penuh atas peusahaan sehingga kekayaan pemilik dan kekayaan perusahaan tidak terpisah. Dengan demikian, tanggung jawab pemilik tidak tebatas atas semua utang perusahaan. Setiap bentuk badan usaha selalu memiliki kelebihan dan kekurangan dalam setiap manajerialnya.3)
F.      Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.
G.    Persekutuan Komanditer / CV / Commanditaire Vennotschaap
CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.4)
H.    Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
I.       Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya sudah profit oriented. Namun perusahaan masih merugi meskipun sudah diganti menjadi perum sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham dan statusnya diubah menjadi persero.


 



Pengertian SITU (Surat Izin Tempat Usaha)

SITU (Surat Izin Tempat Usaha) adalah surat yang sengaja dibuat untuk memperoleh ijin sebuah usaha di sebuah tempat / lokasi usaha agar tidak menimbulkan gangguan atau kerugian pada semua pihak yang terkait.

SITU merupakan Surat resmi yang mempunyai dasar hukum yaitu terdapat dalam peraturan daerah dari domisili perusahaan yang bersangkutan. Peraturan SITU ini terdapat dalam peraturan daerah di tiap pemerintah daerah, begitupun dengan sanksi hukumnya juga diatur berdasarkan pemerintah di tiap daerah, karena itu biasanya sanksinya berbeda-beda di tiap daerah. Namun kebanyakan dari kasusu-kasus terdahulu, sanksinya adalah ditutup/dihentikan kegiatan usahanya, atau bahkan tidak bisa mendapat izin-izin lain yang dibutuhkan untuk meningkatkan kegiatan operasional usahanya.

Cara Mengurus SITU (Surat Izin Tempat Usaha) :

1.      Menyiapkan seluruh berkas-berkas yang dibutuhkan untuk pengurusan SITU. Berkas-berkas yang diperlukan antara lain :

a.       Surat Permohonan yang berisi memohon tempat izin tempat usaha yang bermaterai dan diketahui oleh Wali Nagari
b.      Surat Pernyataan tidak berkeberatan dari tetangga disahkan oleh Wali Nagari setempat.
c.       Surat Keterangan Rekomendasi Kepala Desa / Lurah dan camat
d.      Rekomendasi dari Dinas terkait bidang usaha
e.       Surat Izin Undang-undang Gangguan (HO)
f.       Berita Acara Pemeriksaan Lokasi
g.      Kopian akta pendirian badan usaha yang sudah dilegalisasi oleh pengadilan negeri.
h.      Kopian daftar anggota/pengurus atau pendiri badan usaha.
i.        Kopian IMB (Izin Membangun Bangunan) yang akan ditempati untuk berusaha.
j.        Surat keterangan sewa/kontrak bangunan atau ruangan jika bangunan bukan milik pribadi atau kontrak dari pihak lain.
k.      Kopian bukti kepemilikan tanah dan bangunan yang akan digunakan sebagai tempat usaha (sertifikat, letter C, atau surat keterangan dari desa), bila milik sendiri/pribadi (bukan sewa/kontrak dari pihak lain)
l.        Denah atau peta atau sketsa lokasi yang disahkan oleh pejabat kelurahan atau kecamatan.
m.    Jangan lupa kopian KTP dan Pas Foto 2 lembar ukuran 3 x 4
n.      Pemohon mengambil formulir dan mencari informasi yang dibutuhkan pada loket informasi Pelayanan Terpadu.

2.      Mengajukan permohonan kepada Bupati melalui Bagian Pemerintahan Sekretariat Kabupaten dengan melampirkan seluruh dokumen di atas;
3.      Selanjutnya Permohonan Izin yang diterima dilakukan pencatatan secara administratif dan apabila dipandang perlu dilakukan peninjauan lokasi tempat usaha oleh suatu tim;
4.      Hasil peninjauan dituangkan dalam Berita Acara yang disampaikan bersama dengan berkas persyarataan izin yang diajukan kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk;
5.      Untuk usaha tertentu sebelum SITU diterbitkan wajib mendapatkan rekomendasi dari instansi teknis yang berhubungan dengan bidang usaha pemohon;
6.      Bupati atau pejabat yang ditunjuk setelah dilakukan pemeriksaan kelengkapaan persyarataan permohonan izin, peninjauan lokasi tempat usaha, dan menganggap tidak ada permasalaan segera menerbitkan izin yang diajukan oleh pemohon;
7.      Permohonan izin dikabulkan dengan penerbitan Surat Izin Tempat Usaha (SITU).
ini dia contoh SITU :
Pengertian, Contoh dan Cara Mengurus SITU (Surat Izin Tempat Usaha)
Persyaratan Umum Untuk Permohonan SITU Baru:
·         Permohonan bermaterai Rp. 6000 diketahui oleh Camat.
·         Fotocopy KTP pemohon yang masih berlaku.
·         Fotocopy tanda lunas PBB tahun terahir.
·         Berita Acara Pemeriksaan Tim Kerja Teknis Kabupaten (khusus bagi usaha yang mempunyai dampak lingkungan yang besar).
·         Fotocopy akte pendirian perusahaan (Khusus bagi perusahaan Yang berbadan hukum).
·         Fotocopy surat tanda pembayaran fiskal dari DP2KA.
·         Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (1MB).
Persyaratan khusus untuk Permohonan SITU Walet Baru:
o   Persetujuan tertulis tidak keberatan  dari  masyarakat sekitar  lokasi  diketahui Lurah/Kades dan disetujui oleh Camat.
o   Pernyataan   tertulis   tentang   kesanggupan   untuk   menanggung   resiko   yang ditimbulkan sebagai akibat dari pembangunan sarang burung walet. Rekomendasi lingkungan dari Badan Lingkungan Hidup.
o   Rekomendasi dari Dinas Kesehatan.
o   Rekomendasi dari Dinas Kehutanan.
o   Berita Acara Pemeriksaan Tim Kerja Teknis Perizinan.
o   Izin Prinsip Lokasi (IPL)/Surat Keterangan Lokasi (SKL).
o   Foto copy 1MB.
Persyaratan Untuk Permohonan SITU Perpanjangan:
       Permohonan bermaterai Rp. 6000
       Fotocopy KTP yang masih berlaku.
       Fotocopy tanda lunas PBB tahun terahir.
       Fotocopy tanda pembayaran fiskal dari DP2KA.
       Asli SITU yang lama.
       Foto copy 1MB.
Standar Waktu Penerbitan Izin :
Waktu penyelesaian pembuatan SITU selama 5 (lima) hari kerja
Masa Berlaku:
Masa berlaku izin adalah 5 (lima) tahun kecuali SITU untuk usaha walet yang masa berlakunya selama 1 (satu) tahun.

Persyaratan Pemohon Baru

1.      Surat Permohonan
2.      Photo Copy KTP
3.      Surat Tanah Tempat Usaha atau Surat Perjanjian Tempat Usaha
4.      Akta Pendirian Badan Usaha
5.      Pas Fhoto terbaru ukuran 3×4 sebanyak 2 (dua) Lembar
6.      Surat Rekomendasi dari Camat
7.      Materai Rp.6.000. 2 (dua ) Lembar
8.      Tanda Lunas pembayaran PBB tahun Terakhir

 

Persyaratan Perpanjangan

1.      Photo Copy KTP
2.      Photo Copy SITU
3.      Photo Copy Fiskal

Mekanisme Pengajuan Perizinan

1.      Mengajukan berkas permohonan di loket pelayanan
2.      Pemeriksaan berkas (lengkap)
3.      Survey ke lapangan (apabila perlu)
4.      Penetapan SKRD
5.      Proses Izin
6.      Pembayaran di Kasir
7.      Penyerahan Izin

Lama Penyelesaian

1.     Minimal 2 hari untuk pemohon baru, jika ada survei minimal 7 hari
2.     Untuk perpanjangan minimal 2 hari

Biaya Perizinan

Per meter sebesar Rp. 5000


Pengertian SIUP dan cara mendapatkannya
Surat Izin Usaha Perdagangan yang selanjutnya disebut SIUP adalah Surat Izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan, yang selanjutnya disebut SIUP.
Setiap perusahaan, koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan, yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memperoleh SIUP yang diterbitkan berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia.
SIUP adalah dokumen yang diperlukan dan diwajibkan bagi orang per orang maupun badan usaha yang akan mendirikan usaha perdagangan.
Pemegang SIUP tidak harus selalu pedagang dengan skala besar yang melayani perdagangan lintas negara dan sejenisnya, pedagang regional dalam skala kecil pun sebaiknya memiliki SIUP.
Tujuan pembuatan SIUP adalah untuk mendapatkan legalisasi dari pihak yang terkait sehingga bisa mencegah adanya kemungkinan masalah dikemudian hari.
Setiap Perusahaan yang melakukan usaha perdangangan wajib untuk memilki SIUP. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf c Permendag 46/2009, terdapat pengecualian kewajiban memiliki SIUP terhadap Perusahaan Perdagangan Mikro dengan kriteria:
  1. Usaha Perseorangan atau persekutuan;
  2. Kegiatan usaha diurus, dijalankan, atau dikelola oleh pemiliknya atau anggota keluarga terdekat; dan
  3. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan.

Jenis SIUP
  • SIUP KECIL : wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya sebesar Rp. 50 Juta sampai dengan Rp. 500 Juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
  • SIUP MENEGAH : wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya sebesar Rp. 500 Juta sampai dengan Rp. 10 Milyar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
  • SIUP BESAR : wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya lebih Rp. 10 Milyar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
  • SIUP MIKRO : SIUP yang dapat diberikan kepada Perusahaan Perdagangan Mikro, dengan modal dan kekayaan bersih seluruhnya tidak lebih dari Rp. 50 Juta.

Manfaat SIUP
1. sebagai syarat legalisasi yang diminta pemerintah
2. mendukung kegiatan ekspor – impor yang dijalankan
3. syarat untuk bisa mengikuti lelang legal


Kegunaan kepemilikan Surat Izin Usaha Perdagangan adalah sebagai berikut :
  • Sebagai alat pengesahan yang di berikan oleh pemerintah, sehingga dalam kegiatan usaha tidak terjadi masalah perizinan.
  • Dengan memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan dapat memperlancar perdagangan ekspor dan impor
  • Sebagai syarat untuk mengikuti kegiatan lelang yang di selenggarakan oleh pemerintah.



Tahapan dan Persyaratan
  1. Pemilik atau pelaku usaha mengurus sendiri atau melalui kuasa yang dikuasakan ke kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat untuk mengurus perizinan.
  2. Mengambil formulir pendaftaran, mengisi formulir SIUP / PDP bermaterai Rp 6.000 yang ditandatangani oleh pemilik usaha. Kemudian formulir yang sudah diisi kemudian di fotocopy sebanyak dua rangkap, yang dilengkapi dengan syarat – syarat berikut :

         Fotocopy akte pendirian usaha  atau badan hukum sebanyak 3 lembar
         Fotocopy KTP ( Kartu Tanda Penduduk ) sebanyak 3 lembar
         Fotocopy NPWP ( No Pokok Wajib Pajak ) sebanyak 3 lembar
         Fotocopy ijin gangguan atau HO sebanyak 3 lembar
         Neraca perusahaan sebanyak 3 lembar
         Gambar denah lokasi tempat usaha

  1. Untuk biaya pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan ditentukan oleh masing masing daerah melalui peraturan daerah masing – masing. Karena itu di tiap daerah tarif yang di tentukan berbeda – beda.

Syarat-syarat SIUP untuk PT, CV, Koperasi dan PO
Perseroan Terbatas (PT)
Fotocopy Akta pendirian berbentuk Perseroan dari Notaris.
Fotocopy Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Instansi berwenang
Fotocopy KTP Pemilik / Dirut Utama / Penanggungjawab perusahaan
Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha
Fotocopy Izin Gangguan / HO
Fotocopy NPWP perusahaan
Neraca awal perusahaan
Pasfoto 4 x 6

Koperasi
Fotocopy Akta pendirian koperasi yang mendapatkan pengesahan dari instansi berwenang
Fotocopy KTP Pemilik / Dirut  Utama / Penanggungjawab perusahaan
Fotocopy Izin Gangguan / HO
Fotocopy NPWP perusahaan
Neraca awal perusahaan
Pasfoto 4 x 6
Persekutuan Comanditer (CV)
Fotocopy Akta pendirian perusahaan / akta Notaris yang telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri
Fotocopy KTP Pemilik / Penanggung jawab perusahaan
Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha
Fotocopy Izin Gangguan / HO
Fotocopy NPWP perusahaan
Neraca awal perusahaan
Pasfoto 4 x 6

Perusahaan Perseorangan (PO)
Fotocopy SIUP Perusahaan Pusat yang dilegalisir oleh Pejabat berwenang menerbitkan SIUP tersebut
Fotocopy Akta atau Penunjukkan tentang Pembukaan Kantor Cabang Perusahaan
Fotocopy KTP Penanggung jawab Kantor cabang
Fotocopy TDP Kantor Pusat
Fotocopy HO dari Pemerintah tempat kedudukan Kantor Cabang

Contoh Bentuk SIUP:
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgaYeJX92o3CbvYjTEgmTpaTRjsv6T9ObVILwpHadOvYsbv6Io0tIlux8r6k7Uo3y_8-O6BvIt8SSnXqzLyhHDD-JClIO7NlJDMttf_hMB13cG-Pb6h_wOqWBR2FoW5g4cFwYSY4DEMpro/s1600/siup.jpg

Pengertian NPWP dan cara mendapatkannya
Nomor Pokok Wajib Pajak biasa disingkat dengan NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Fungsi NPWP
  1. Sarana dalam administrasi perpajakan.
  2. Tanda pengenal diri atau Identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
  3. Dicantumkan dalam setiap dokumen perpajakan.
  4. Menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan.
Cara mendapatkan NPWP
Tatacara Pendaftaran NPWP telah diatur kembali melalui Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2013. Beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait peraturan tersebut dapat disarikan sebagai berikut:
SYARAT-SYARAT :
Dokumen yang disyaratkan sebagai kelengkapan permohonan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP):
Wajib Pajak Orang Pribadi:
    1. Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:
      1. fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia; atau
      2. fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing.
    2. Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:
      1. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia, atau fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing, dan fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/ bukti pembayaran listrik; atau
      2. fotokopi e-KTP bagi Warga Negara Indonesia dan surat pernyataan di atas meterai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
    3. Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi adalah wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, dan wanita kawin yang memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah, permohonan juga harus dilampiri dengan:
      1. fotokopi Kartu NPWP suami;
      2. fotokopi Kartu Keluarga; dan
      3. fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.
Wajib Pajak Badan :
  1. Untuk Wajib Pajak badan yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar pajak, pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk usaha tetap dan kontraktor dan/atau operator di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi yang berorientasi pada profit (profit oriented) berupa :
a.       fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap;
b.      fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak salah satu pengurus, atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing; dan
c.       fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/bukti pembayaran listrik.
  1. untuk Wajib Pajak badan yang tidak berorientasi pada profit (non profit oriented) dokumen yang dipersyaratkan hanya berupa: fotokopi e-KTP salah satu pengurus badan atau organisasi; dan surat keterangan domisili dari pengurus Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW).
  2. Wajib Pajak badan yang hanya memiliki kewajiban perpajakan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk  bentuk kerja sama operasi (Joint Operation), berupa :
a.       fotokopi Perjanjian Kerjasama/Akte Pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi (Joint Operation);
b.      fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak masing-masing anggota bentuk kerja sama operasi (Joint Operation) yang diwajibkan untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
c.       fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak orang pribadi salah satu pengurus perusahaan anggota bentuk kerja sama operasi (Joint Operation), atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing; dan
d.      fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa. 
Untuk Wajib Pajak Bendahara:
Untuk Bendahara yang ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan berupa:
1.      fotokopi surat penunjukan sebagai Bendahara; dan
2.      fotokopi Kartu Tanda Penduduk. 
Untuk Wajib Pajak dengan status cabang dan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu
dokumen yang dilampirkan berupa:
a.       fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak pusat atau induk;
b.      surat keterangan sebagai cabang untuk Wajib Pajak Badan; dan
c.       fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa bagi Wajib Pajak badan; atau
d.      fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/ bukti pembayaran listrik atau surat pernyataan di atas meterai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu.

YANG WAJIB MENDAFTARKAN DIRI :
Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, wajib mendaftarkan diri pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan, dan tempat kegiatan usaha Wajib Pajak, meliputi:
1.      Wajib Pajak orang pribadi, termasuk wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena:
a.       hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim;
b.      menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta; atau
c.       memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya meskipun tidak terdapat keputusan hakim atau tidak terdapat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan memperoleh penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak;
2.      Wajib Pajak orang pribadi, termasuk wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena:
a.       hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim;
b.      menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta; atau
c.       memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari suaminya meskipun tidak terdapat keputusan hakim atau tidak terdapat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
3.      Wajib Pajak badan yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar pajak, pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk usaha tetap dan kontraktor dan/atau operator di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi;
4.      Wajib Pajak badan yang hanya memiliki kewajiban perpajakan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk kerja sama operasi (Joint Operation); dan
5.      Bendahara yang ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
TEMPAT PENDAFTARAN :
Tempat tinggal atau tempat kedudukan sebagaimana dimaksud di atas merupakan tempat tinggal atau tempat kedudukan menurut keadaan yang sebenarnya.

TATACARA PENDAFTARAN :
o    Secara Elektronik melalui eRegistration
§  Dilakukan secara elektronik dengan mengisi Formulir Pendaftaran Wajib Pajak pada Aplikasi e-Registration yang tersedia pada laman Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id.
§  Permohonan pendaftaran yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak melalui Aplikasi e-Registration dianggap telah ditandatangani secara elektronik atau digital dan mempunyai kekuatan hukum.
§  Untuk panduan penggunaan Aplikasi e-Registration dapat dilihat pada halaman situs Aplikasi e-Registration pada tautan berikut: Help e-Registration.
§  Wajib Pajak yang telah menyampaikan Formulir Pendaftaran Wajib Pajak melalui Aplikasi e-Registration harus mengirimkan dokumen yang disyaratkan di atas, ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.
§  Pengiriman dokumen yang disyaratkan dapat dilakukan dengan cara mengunggah (upload) salinan digital (softcopy) dokumen melalui Aplikasi e-Registration atau mengirimkan dengan menggunakan Surat Pengiriman Dokumen yang telah ditandatangani.
§  Dokumen-dokumen tersebut paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sudah diterima oleh KPP.
§  Apabila dokumen yang disyaratkan belum diterima KPP dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah penyampaian permohonan pendaftaran secara elektronik, maka permohonan tersebut dianggap tidak diajukan. Jadi, pastikan dokumen yang disyaratkan telah diterima KPP sebelum jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja.
§  Apabila dokumen yang disyaratkan ini telah diterima secara lengkap, KPP menerbitkan Bukti Penerimaan Surat secara elektronik.
§  Terhadap permohonan pendaftaran NPWP yang telah diberikan Bukti Penerimaan Surat, KPP atau KP2KP akan menerbitkan Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan.
§  Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar disampaikan kepada Wajib Pajak melalui pos tercatat.
§  Jadi, pastikan alamat yang Anda cantumkan pada Formulir Pendaftaran Wajib Pajak adalah benar dan lengkap.
  • Secara Langsung
o    Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan pendaftaran secara elektronik, permohonan pendaftaran dilakukan dengan menyampaikan permohonan secara tertulis dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pendaftaran Wajib Pajak.
o    Permohonan tersebut harus dilengkapi dengan dokumen yang disyaratkan.
o    Permohonan secara tertulis disampaikan ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.
o    Penyampaian permohonan secara tertulis dapat dilakukan:
1.      secara langsung;
2.      melalui pos; atau
3.      melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir.
o    Setelah seluruh persyaratan Permohonan Pendaftaran diterima KPP atau KP2KP secara lengkap, KPP atau KP2KP akan menerbitkan Bukti Penerimaan Surat.
o    KPP atau KP2KP menerbitkan Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan.
o    NPWP dan SKT akan dikirimkan melalui Pos Tercatat.
Penghapusan NPWP dan Persyaratannya
  1. WP meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan, disyaratkan adanya fotokopi akte kematian atau laporan kematian dari instansi yang berwenang;
  2. Wanita kawin tidak dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan, disyaratkan adanya surat nikah/akte perkawinan dari catatan sipil;
  3. Warisan yang belum terbagi dalam kedudukan sebagai Subjek Pajak. Apabila sudah selesai dibagi, disyaratkan adanya keterangan tentang selesainya warisan tersebut dibagi oleh para ahli waris;
  4. WP Badan yang telah dibubarkan secara resmi, disyaratkan adanya akte pembubaran yang dikukuhkan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang;
  5. Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang karena sesuatu hal kehilangan statusnya sebagai BUT, disyaratkan adanya permohonan WP yang dilampiri dokumen yang mendukung bahwa BUT tersebut tidak memenuhi syarat lagi untuk dapat digolongkan sebagai WP;
  6. WP Orang Pribadi lainnya yang tidak memenuhi syarat lagi sebagai WP.
Penerbitan NPWP Secara Jabatan
KPP dapat menerbitkan NPWP secara jabatan, apabila WP tidak mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP. Bila berdasarkan data yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak ternyata WP memenuhi syarat untuk memperoleh NPWP maka terhadap wajib pajak yang bersangkutan dapat diterbitkan NPWP secara sepihak oleh Direktorat Jenderal Pajak.GHH
Sanksi yang berhubungan dengan NPWP
Setiap orang yang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, sehingga dapat merugikan pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar. A.Berdasarkan PER-31 tahun 2009 tentang Pedoman Teknis dan Tata Cara Pemotongan, Penyetoran PPh Pasal 21 Pasal 20;
1)Bagi penerima penghasilan yang PPh pasal 21 yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif lebih tinggi 20% (dua puluh persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang memiliki NPWP 2)Jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar 120% (seratus dua puluh persen) dari jumlah PPh Pasal 21 yang seharusnya dipotong dalam hal yang bersangkutan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak 3)Pemotongan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku untuk pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat tidak final 4)Dalam hal pegawai tetap atau penerima pensiun berkala sebagai penerima penghaslan yang telah dipotong PPh Pasal 21 dengan tarif yang lebih tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dalam tahun kalender yang bersangkutan paling lama sebelum pemotongan PPh Pasal 21 untuk masa pajak Desember, PPh Pasal 21 yang telah dipotong atas selisih pengenaan tarif sebesar 20% (dua puluh persen) lebih tinggi tersebut diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 terhutang untuk bulan-bulan selanjutnya setelah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
Pengertian, Syarat Pengurusan, Dan Fungsi NRP Dan NRB
NRP/TDP
NRP (Nomor Register Perusahaan) atau TDP ( Tanda Daftar Perusahaan) adalah berkas yang menerangkan bahwa suatu perusahaan telah mendaftarkan diri pada lembaga terkait.

Dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pengurusan TDP dan NRP adalah :
a.       Fotokopi identitas dari penanggung jawab atau pemilik.
b.      Fotocopi akta pendirian perusahaan yang terakhir dari notaris bagi perusahaan yang berbadan hukum.
c.       Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha atau surat keterangan lainnya dari instansi yang berwenang.
d.      Fotokopi NPWP

Fungsi NRP/TDP :
adalah untuk tanda bahwa perusahaan tersebut telah terdafdar pada suatu lembaga terkait sedangkan NRP untuk mendapatkan nomor registrasi sebagai tanda bahwa perusahaan tersebut sudah terdaftar.

NRB
NRB merupakan nomor rekening dalam buku bank yang diberikan oleh bank untuk kepentingan segala transaksi keuangan usaha melalui bank.

Dokumen yang diperlukan untuk mengurus NRB anatara lain :
1.Fotokopi KTP atau SIM penanggung jawab atau pemilik.
2.Kartu contoh tanda tangan pimpinan perusahaan
3.Tanda setoran
4.Lembar pemberiatahuan setoran

Tata Cara Pendaftaran Untuk Memperoleh NRP :
  • Pelaku usaha yang memproduksi barang mengajukan permohonan pendaftaran barang kepada Pusat Pengawasan Mutu Barang; dengan mengisi formulir dan dilengkapi dengan:
    - Fotocopy Sertifikat Kesesuaian yang telah dilegalisir dengan menunjukkan yang asli;
    - Informasi Daerah Pemasaran;
    - Surat Kuasa bermaterai cukup apabila dikuasakan.
    - Foto copy Akte Pendirian Perusahaan
  • Pada saat mendaftar, keterangan yang wajib diisi pada formulir pendaftaran antara lain :
    - Nama perusahaan
    - Alamat perusahaan
    - Jenis produk
    - Merek Dagang
    - No, Tgl, Penerbit Sertifikat kesesuaian
    - Informasi daerah pemasaran
  • Kepala PPMB  menerbitkan Tanda Terima atas permohonan pendaftaran barang;
  • Kepala PPMB paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap dan benar menerbitkan Surat Pendaftaran yang didalamnya terdapat NRP;
  • Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri c.q. Direktorat Pengawasan dan Pengendalian Mutu Barang mengeluarkan Surat Penolakan paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima apabila permohonan dinilai belum lengkap dan benar. Permohonan yang ditolak dapat diajukan kembali sesuai persyaratan yang ditetapkan;
  • NRP atau Surat Penolakan disampaikan kepada pelaku usaha dan tembusannya disampaikan kepada:
    - Pusat Pengawasan Mutu Barang;
    - Gubernur c.q. Kepala Dinas Propinsi dan Bupati/Walikota c.q. Kepala  Dinas Kabupaten/Kota yang mempunyai tugas dan tanggung jawab di bidang perdagangan sesuai domisili pelaku usaha.
  • Pelaku usaha yang telah memiliki NRP wajib melaporkan setiap perubahan informasi terhitung 3 (tiga) bulan sejak terjadinya perubahan kepada Pusat Pengawasan Mutu Barang;
  • Pelaku usaha dapat mengajukan perpanjangan NRP;
  • Pusat Pengawasan  Mutu Barang membatalkan NRP apabila pelaku usaha:
    - Tidak dapat mempertahankan status sertifikat kesesuaian yang dimilikinya;
    - Memperdagangkan barang yang tidak memenuhi persyaratan SNI:
    - Memberi informasi keterangan yang tidak benar;
    - Mengajukan permohonan pembatalan NRP.
Fungsi NRB :
adalah untuk kepentingan segala transaksi keuangan usaha melalui bank.
Pengertian AMDAL dan cara mendapatkannya
AMDAL (Analisis Mengenal Dampak Lingkungan)
   AMDAL adalah suatu hasil studi yang dilakukan dengan pendekatan ilmiah, dipandang dari beberapa sudut pandang ilmu pengetahuan, yang merupakan dampak penting usaha atau kegiatan yang terpadu yang direncanakan terhadap lingkungan hidup dalam suatu kesatuan hamparan ekosistem dan melibatkan kewenangan lebih dari satu instansi yang bertanggung jawab.
Fungsi AMDAL
AMDAL digunakan untuk:

ü  Memberikan masukan terhadap penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup;
ü  Memberikan impormasi kepada masyarakat tentang dampak yang muncul dari suatu rencana usaha atau kegiatan.
ü  Bahan impormasi bagi perencana usaha atau kegiatan.
ü  Membantu proses pengambilan keputusan mengenai kelayakan lingkungan hidup dari satu rencana usaha atau kegiatan.
ü  Memberikan masukan terhadap penyusunan desain rinci teknis dari rencana usaha atau kegiatan.


Dasar Hukum AMDAL
Ø  Peraturan pemerintah No . 27 Tahun 1999 Tentang analisis Mengenai dampak Lingkungan
Ø  UUD No. 4 Tahun 1982 Mengenai ketentuan pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ø  Peraturan Pemerintah No .20 Tahun 1990 mengenai pengadilan Pencemaran air.
Ø  Peraturan pemerintah No 51 Tahun 1993 tentang AMDAL .
Ø  Peraturan pemerintah No . 5 Tahun 1990 mengenai Konversi Sumber Daya Alam Hayati Dn Ekosistem.
Ø  Surat mentri Negara lingkungan Hidup No . B . 2335/ MENLH/12/93, NO,.B.2347/MENLH/12/93 kriteria kegiatan usaha Wajib AMDAL.
Ø  UUD No. 24 tahun 1992 mengenai tataruang.

Pedoman pelaksanaan AMDAL
§  peraturan mentri lingkungan hidup No 08 Tahun 2006 mengenai penyusunan AMDAL harus menggunakan pedoman penyusunan AMDAL
§  Peraturan mentri negara lingkungan hidup nomor 11 tahun 2006 tentang daftar kegiatan wajib AMDAL
§  Keputusan Mentri Negara Lingkungan Hidup nomor 86 tahun 2002 apabila kegiatan tidak tercantum dalam peraturan tersebut , maka wajib menyusun UKL-UPL (Upaya pengelolaan lingkungan Upaya pemantauan Lingkungan hidup.
§  kewenangan penilaian didasarkan keputusan mentri negara Lingkungan hidup No 40 tahun 2000 tentang peoman tata kerja komisi penilai AMDAL

Dokumen yang diperlukan dalam pengurusan AMDAL
Dalam pengurus AMDAL , dokumen yang diperlukan adalah poto kopi NPWP, KTP,SITU.

kredit investasi kecil (KIK)
Adalah kredit yang diberikan oleh bank untuk penambahan modal dalam rangka rehabilitasi uasaha, perluasan usaha, atau membangun usaha baru . KIK merupakan kredit jangka panjang ( umumnya 5 Th)
syarat yang harus dipenuhi untuk mendapat kredit adalah:
  memiliki ijin resmi, yaitu SITU, SIUP, NPWP dan TDP
  USAHA telah berjalan minimal 2 tahun dan sudah mendapat keuntungan
  membuat proposal pengajuan kredit
  berbentuk badan uasha, dapat berbentuk PT,CV, FIRMA, koprasi maupun perseorangan
  memiliki aginan atau ja inan antara lain surat-surat atau bukti kepemilikan kendaraan , peralatan , rumah, tanah, atau gedung
kredit modal kerja permanen ( KMKP)
adalah kredit produksi atau eksploitasi yang digunakan untuk menutuop biaya produksi perusahaan , seperti biaya pembelian bahan baku, pembelian bahan kemeja, biaya iklan dan promosi, biaya pengemasan produk, biaya distribusi, atau pembayaran gaji karyawan. KMKP merupakan kredit jangka pendek ( umumnya satu tahun) , pesyaratan dokumen yang diperlukan untuk mendapatkan KIK dan KMKP antalain:
  pormulir isian lengkap dan di tanda tangani
  potokopi KTP ( suami istri)
  potokopi NPWP
  potokopi SITU
  potokopi SIUP
  potokopi TDP
  Poto ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lembar ( suami istri)
  sertipikat hak milik ( SHM tanah atau BPKB sebagai agungan apabila diperlukan)
  potokopi kartu keluarga
  neraca persahaan dan perincian laba /rugi
proses selanjutnya yang akan dilakukan bank antara lain;
  meneliti
  surpey ketempat usaha
  interview atau wawancara
  analisis permohonan kredit