TUGAS PEB
SISTEM EKONOMI DAN BADAN USAHA
OLEH :
SMK NEGERI 1 BOYOLALI
TAHUN PELAJARAN 2014/2015
SISTEM EKONOMI
Sistem Ekonomi - Permasalahan ekonomi yang sering muncul di
masyarakat menyangkut tiga masalah pokok yaitu barang/jasa apa yang akan
diproduksi (what), bagaimana cara
memproduksinya (how), dan untuk siapa
barang/jasa tersebut (for whom). Di
dalam mengatasi masalah tersebut diperlukan cara tertentu untuk menjalankan
perekonomian negara. Cara tersebut dinamakan sistem ekonomi. Apa sih sistem
ekonomi tersebut? Tenang sobat, Zona Siswa pada kesempatan kali ini akan
membahas lengkap tentang sistem ekonomi lengkap beserta macam-macam, fungsi,
dan kriteria sistem ekonomi. Semoga bermanfaat. Check this out!!!
A. Pengertian Sistem Ekonomi
Yang dimaksud sistem
ekonomi adalah suatu cara untuk mengatur dan mengorganisasi segala aktivitas
ekonomi dalam masyarakat baik yang dilakukan oleh pemerintah atau swasta
berdasarkan prinsip tertentu dalam rangka mencapai kemakmuran atau
kesejahteraan.
Menurut Gilarso
(1992:486) sistem ekonomi adalah keseluruhan tata cara untuk mengoordinasikan
perilaku masyarakat (para konsumen, produsen, pemerintah, bank, dan sebagainya)
dalam menjalankan kegiatan ekonomi (produksi, distribusi, konsumsi, investasi,
dan sebagainya) sehingga menjadi satu kesatuan yang teratur dan dinamis, dan
kekacauan dapat dihindari.
Sedangan McEachern
berpendapat bahwa sistem ekonomi dapat diartikan sebagai seperangkat mekanisme
dan institusi untuk menjawab pertanyaan apa, bagaimana, dan untuk siapa barang
dan jasa diproduksi (what, how, dan for whom).
B. Macam-macam Sistem Ekonomi
Ada berbagai macam
sistem ekonomi di dunia ini yang saling berbeda satu sama lain. Tumbulnya
berbagai macam sistem ekonomi yang berbeda tersebt dalam suatu negara
disebabkan oleh beberapa faktor. Faktor-faktor tersebut adalah sebagai berikut:
- Ada tidaknya campur tangan pemerintah
dalam kegiatan ekonomi.
- Sistem pemerintahan yang dianut suatu
negara.
- Kepemilikan negara terhadap faktor-faktor
produksi.
- Sumber daya yang ada dalam suatu negara,
baik sumber daya manusia maupun sumber daya alam yang dimiliki.
Dari ke-empat faktor
tersebut, timbul lah berbagai macam sistem ekonomi, diantaranya:
- Sistem Ekonomi Tradisional
Sistem ekonomi tradisional adalah suatu sistem ekonomi di mana organisasi
kehidupan ekonomi dijalankan menurut kebiasaan, tradisi masyarakat secara
turun-temurun dengan mengandalkan faktor produksi apa adanya.
- Ciri-ciri sistem ekonomi tradisional
- Belum adanya pembagian kerja yang
jelas.
- Ketergantungan pada sektor
pertanian/agraris.
- Ikatan tradisi bersifat kekeluargaan
sehingga kurang dinamis.
- Teknologi produksi sederhana.
- Kebaikan sistem ekonomi tradisonal
- Menimbulkan rasa kekeluargaan dan
kegotongroyongan masing-masing individu dalam memenuhi kebutuhan
hidupnya.
- Pertukaran secara barter dilandasi rasa
kejujuran daripada mencari keuntungan.
- Keburukan sistem ekonomi tradisional
- Pola pikir masyarakat secara umum yang
masih statis.
- Hasil produksi terbatas sebab hanya
menggantungkan faktor produksi alam dan tenaga kerja secara apa adanya.
- Sistem Ekonomi Terpusat/Komando
(Sosialis)
Sistem ekonomi terpusat adalah sistem ekonomi di mana pemerintah memegang
peranan paling penting atau dominan dalam pengaturan kegiatan ekonomi.
Dominasi dilakukan melalui pembatasan-pembatasan terhadap kegiatan ekonomi
yang dilakukan oleh anggota masyarakat. Negara yang menganut sistem ini
antara lain : Rusia, RRC, dan negara-negara Eropa Timur (bekas negara Uni
Soviet).
- Ciri-ciri sistem ekonomi terpusat
- Kegiatan perekonomian dari produksi,
distribusi, dan konsumsi serta harga ditetapkan pemerintah dengan
peraturan negara.
- Hak milik perorangan atau swasta tidak
diakui, sehingga kebebasan individu dalam berusaha tidak ada.
- Alat-alat produksi dikuasai oleh
negara.
- Kebaikan sistem ekonomi terpusat
- Pemerintah lebih mudah dalam mengadakan
pengawasan dan pengendalian.
- Pemerintah bertanggung jawab sepenuhnya
terhadap seluruh kegiatan ekonomi.
- Kemakmuran masyarakat merata.
- Perencanaan pembangunan lebih cepat
direalisasikan.
- Keburukan sistem ekonomi terpusat
- Adanya pemasungan daya kreasi
masyarakat sehingga hampir semua inisiatif, inovasi diprakarsai oleh
pemerintah.
- Adanya pasar gelap yang diakibatkan
adanya pembatasan yang terlalu ketat oleh pemerintah.
- Anggota masyarakat tidak dijamin untuk
memilih dan menentukan jenis pekerjaan serta memilih barang konsumsi
yang dikehendaki.
- Pemerintah bersifat paternalistis,
artinya apa yang telah diatur/ditetapkan oleh pemerintah adalah benar
dan harus dipatuhi.
- Sistem Ekonomi Liberal (Kapitalis)
Sistem ekonomi liberal adalah suatu sistem ekonomi yang menghendaki
kebebasan yang seluas-luasnya bagi setiap individu untuk melakukan tindakan
ekonomi tanpa campur tangan dari pemerintah. Suatu kondisi di mana
pemerintah benar-benar lepas tangan dalam pengambilan keputusan ekonomi
dalam istilah ekonomi disebut laissez-faire.
Negara-negara yang menganut sistem ekonomi liberal adalah Amerika Serikat,
Inggris, Perancis, Belgia, Irlandia, Swiss, Kanada, dan Indonesia yang
pernah menganut sistem ekonomi liberal pada tahun 1950-an.
- Ciri-ciri sistem ekonomi liberal
- Diakuinya kebebasan pihak
swasta/masyarakat untuk melakukan tindakantindakan ekonomi.
- Diakuinya kebebasan memiliki barang
modal (barang kapital).
- Dalam melakukan tindakan ekonomi
dilandasi semangat untuk mencari keuntungan sendiri.
- Kebaikan sistem ekonomi liberal
- Adanya persaingan sehingga mendorong
kemajuan usaha.
- Campur tangan pemerintah dalam bidang
ekonomi kecil sehingga mendorong kesempatan lebih luas bagi pihak
swasta.
- Produksi didasarkan pada permintaan
pasar atau kebutuhan masyarakat.
- Pengakuan hak milik oleh negara
mendorong semangat usaha masyarakat.
- Keburukan sistem ekonomi liberal
- Adanya praktik persaingan tidak sehat,
yaitu penindasan pihak yang lemah.
- Persaingan tidak sehat dapat
menimbulkan monopoli yang merugikan masyarakat.
- Timbulnya praktik yang tidak jujur yang
didasari mengejar keuntungan yang sebesar-besarnya, sehingga kepentingan
umum dikesampingkan.
- Sistem Ekonomi Campuran
Sistem ekonomi campuran yaitu suatu sistem ekonomi di mana di satu sisi
pemerintah memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk berusaha dalam
melakukan kegiatan ekonomi, tetapi disisi lain pemerintah ikut campur
tangan dalam perekonomian yang bertujuan menghindari penguasaan secara
penuh dari segolongan masyarakat terhadap sumber daya ekonomi.
- Ciri-ciri sistem ekonomi campuran
- Adanya pembatasan pihak swasta oleh
negara pada bidang-bidang yang menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh negara.
- Mekanisme kegiatan ekonomi yang terjadi
di pasar adalah campur tangan pemerintah dengan berbagai kebijakan
ekonomi.
- Hak milik perorangan diakui tetapi
penggunaannya tidak boleh merugikan kepentingan umum.
- Kebaikan sistem ekonomi campuran
- Sektor ekonomi yang dikuasai oleh
pemerintah lebih bertujuan untuk kepentingan masayarakat.
- Hak individu/swasta diakui dengan
jelas.
- Harga lebih mudah untuk dikendalikan.
- Keburukan sistem ekonomi campuran
- Peranan pemerintah lebih berat
dibandingkan dengan swasta.
- Timbulnya KKN (korupsi, kolusi, dan
nepotisme) dalam pemerintah karena banyak sektor-sektor produksi yang
lebih menguntungkan pihak pemerintah sedangkan sedikit sekali
pengawasannya.
- Sistem Ekonomi Pancasila
Sistem ekonomi yang dianut negara Indonesia adalah sistem ekonomi
Pancasila. Sistem ekonomi Pancasila adalah salah satu tata ekonomi yang
dijiwai oleh ideologi Pancasila, yang di dalamnya terkandung makna
demokrasi ekonomi yaitu kegiatan ekonomi yang dilakukan berdasarkan usaha
bersama berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan dari, oleh, dan untuk
rakyat di bawah pimpinan dan pengawasan pemerintah.
Ciri pokok sistem ekonomi Pancasila terdapat pada UUD 1945 Pasal 33, dan GBHN
Bab III B No.14. Berikut ini ciri-ciri pokok sistem ekonomi Pancasila.
- Pasal 33 Setelah Amandemen 2002
- Perekonomian disusun sebagai usaha
bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
- Cabang-cabang produksi yang penting
bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh
negara.
- Bumi dan air dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat.
- Perekonomian nasional diselenggarakan
berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi
berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta
dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai
pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
- GBHN Bab III B No. 14
Pembangunan ekonomi yang didasarkan kepada demokrasi ekonomi menentukan
bahwa masyarakat harus memegang peranan aktif dalam kegiatan pembangunan.
Oleh karenanya maka pemerintah berkewajiban memberikan pengarahan dan
bimbingan terhadap pertumbuhan ekonomi serta menciptakan iklim yang sehat
bagi perkembangan dunia usaha; sebaliknya dunia usaha perlu memberikan
tanggapan terhadap pengarahan dan bimbingan serta penciptaan iklim
tersebut dengan kegiatan yang nyata.
C. Fungsi Sistem Ekonomi
Dari berbagi sistem
ekonomi yang ada di dunia ini mempunyai fungsi dalam perekonomian, di antaranya
adalah sebagai berikut.
- Menyediakan perangsang untuk berproduksi.
- Menyediakan cara/metode untuk
mengkoordinasi kegiatan individu dalam suatu perekonomian.
- Menyediakan mekanisme tertentu agar
pembagian hasil produksi di antara anggota masyarakat dapat terlaksana
sebagaimana mestinya.
D. Kriteria Sistem Ekonomi
Setiap negara pasti
mendambakan pertumbuhan ekonomi yang baik dan stabil. Agar cita-cita tersebut
dapat terwujud terdapat kriteria-kriteria yang dimiliki apabila suatu sistem
ekonomi dapat dikatakan relatif baik adalah sebagai berikut.
- Apakah sistem ekonomi yang bersangkutan
memberikan kemungkinan untuk mencapai standar kehidupan yang tinggi?
- Apakah memungkinkan bagi suatu
pertumbuhan ekonomi yang stabil?
- Apakah sistem ekonomi tersebut
menghormati kebebasan ekonomi para individu secara wajar?
- Apakah sistem perekonomian tersebut
memberikan kepastian ekonomi bagi seluruh anggota masyarakat?
- Apakah sistem ekonomi tersebut
menghasilkan barang-barang dan jasa-jasa yang sesuai dengan kebutuhan para
konsumen?
- Apakah sistem ekonomi tersebut menunjukan
adanya pembagian pendapatan yang memadai?
Posted by Juna Dinasthi
Sistem perekonomian adalah sistem yang dipakai oleh sebuah negara untuk mengalokasikan
sumber daya yang dikuasainya baik untuk perorangan ataupun instansi di negara
itu. Perbedaan utama antara satu sistem ekonomi dengan sistem ekonomi yang lain
yaitu bagaimana cara sistem itu mengelola faktor produksinya. Dalam beberapa
sistem, seorang individu diizinkan memiliki seluruh faktor produksi. Sementara
dalam sistem lainnya, semua faktor tersebut dikuasai oleh pemerintah.
Sistem
perekonomian yang diterapkan oleh negara Indonesia adalah Sistem perekonomian
Pancasila. Ini artinya sistem perekonomian yang dijalankan di Indonesia harus
berpedoman pada Pancasila. Sehingga secara normatif Pancasila dan UUD 1945
adalah landasaan idiil sistem perekonomian di Indonesia.
Sistem ekonomi adalah suatu aturan dan tata cara untuk mengatur perilaku
masyarakat dalam melakukan kegiatan ekonomi untuk menraih suatu tujuan. Sistem
perekonomian di setiap negara dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara
lain ideologi bangsa, sifat dan jati diri bangsa, dan struktur ekonomi.
Sistem Perekonomian Pasar
(Liberalis / Kapitalis)
Sistem ekonomi Pasar/Liberal/Kapitalis adalah sistem ekonomi dimana
ekonomi diatur oleh kekuatan pasar (permintaan dan penawaran). Sistem ekonomi
liberal merupakan sistem perekonomian yang memberikan kebebasan seutuhnya dalam
segala bidang perekonomian kepada setiap orang untuk memperoleh keuntungan yang
seperti dia inginkan. Sistem ekonomi liberal banyak dianut negara-negara
Eropa dan Amerika Serikat.
Ciri-ciri :
- Menerapkan sistem persaingan bebas
- Kedaulatan konsumen dan kebebasan dalam konsumsi
- Peranan pemerintah dibatasi
- Peranan modal sangat penting
Kelebihan :
- Setiap individu bebas memiliki alat produksi sendiri
- Kegiatan ekonomi lebih cepat maju karena adanya
persaingan
- Produksi didasarkan kebutuhan masyarakat
- Kualitas barang lebih terjamin
Kekurangan :
- Sulit terjadi pemerataan pendapatan.
- Rentan terhadap krisis ekonomi
- Menimbulkan monopoli
- Adanya eksploitasi
Sistem Perekonomian Perencanaan
(Etatisme / Sosialis)
Sistem ekonomi etatisme/sosialis merupakan sistem ekonomi dimana ekonomi
diatur negara. Dalam sistem ini, jalannya perekonomian sepenuhnya menjadi
tanggung jawab negara atau pemerintah pusat. Dalam perekonomia ini yang menjadi
dasar adalah Karl Marx , dia berpendapat bahwa apabila kepemilikan pribadi
dihapuskan maka tidak akan memunculkan masyarakat yang berkelas-kelas sehingga
akan menguntungkan semua pihak. Negara yang menganut sistem ini seperti Rusia,
Kuba, Korea Utara, dan negara komunis lainnya.
Ciri-ciri :
- Hak milik individu tidak diakui.
- Seluruh sumber daya dikuasai negara.
- Semua masyarakat adalah karyawan bagi negara.
- Kebijakan perekonomian disusun dan dilaksanakan
pemerintah.
Kelebihan :
- Pemerintah lebih mudah ikut campur dalam pembentukan
harga.
- Kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi secara merata.
- Pelaksanaan pembangunan lebih cepat.
- Pemerintah bebas menentukan produksi sesuai kebutuhan
masyarakat.
Kekurangan :
- Individu tidak mempunyai kebebasan dalam berusaha
- Tidak ada kebebasan untuk memiliki sumber daya.
- Potensi dan kreativitas masyarakat tidak berkembang.
Sistem Ekonomi Campuran
Sistem ekonomi campuran merupakan campuran atau perpaduan antara sistem
ekonomi liberal dengan sistem ekonomi sosialis. Pada sistem ekonomi campuran
pemerintah melakukan pengawasan dan pengendalian dalam perekonomian, namun
pihak swasta (masyarakat) masih diberi kebebasan untuk menentukan
kegiatan-kegiatan ekonomi yang ingin mereka jalankan.
Ciri-ciri :
- Jenis dan jumlah barang diproduksi ditentukan oleh
mekanisme pasar.
- Hak milik swasta atas alat produksi diakui, asalkan
penggunaannya tidak merugikan kepentingan umum.
- Pemerintah bertanggung jawab atas jaminan sosial dan
pemerataan pendapatan.
- Ada persaingan, tetapi masih ada kontrol pemerintah
Kelebihan :
- Kestabilan ekonomi terjamin
- Pemerintah dapat memfokuskan perhatian untuk memajukan
sektor usaha menengah dan kecil
- Adanya kebebasan berusaha dapat mendorong kreativitas
individu
Kekurangan :
- Sulit menentukan batas antara kegiatan ekonomi yang
seharusnya dilakukan pemerintah dan swasta
- Sulit menentukan batas antara sumber produksi yang dapat
dikuasai oleh pemerintah dan swasta
Setiap negara menganut sistem ekonomi yang berbeda-beda terutama
Indonesia dan Amerika serikat , dua negara ini pun menganut sistem ekonomi yang
berbeda. Awalnya Indonesia menganut sistem ekonomi liberal, yang mana seluruh
kegiatan ekonomi diserahkan kepada masyarakat. Akan tetapi karena ada pengaruh
komunisme yang disebarkan oleh Partai Komunis Indonesia, maka sistem ekonomi di
Indonesia berubah dari sistem ekonomi liberal menjadi sistem ekonomi sosialis.
Pada masa Orde Baru, sistem ekonomi yang dianut oleh bangsa Indonesia
diubah kembali menjadi sistem demokrasi ekonomi. Namun sistem ekonomi ini hanya
bertahan hingga masa Reformasi. Setelah masa Reformasi, pemerintah melaksanakan
sistem ekonomi yang berlandaskan ekonomi kerakyatan. Sistem inilah yang masih
berlaku di Indonesia. Berikut sistem ekonomi yang dianut oleh Indonesia dari
masa Orede Baru hingga sekarang :
Sistem Ekonomi Demokrasi
Sistem ekonomi demokrasi dapat didefinisikan sebagai suatu sistem
perekonomian nasional yang merupakan perwujudan dari falsafah Pancasila dan UUD
1945 yang berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan dari, oleh, dan untuk
rakyat di bawah pimpinan dan pengawasan pemerintah. Pada sistem demokrasi
ekonomi, pemerintah dan seluruh rakyat baik golongan ekonomi lemah maupun
pengusaha aktif dalam usaha mencapai kemakmuran bangsa. Selain itu, negara
berperan dalam merencanakan, membimbing, dan mengarahkan kegiatan perekonomian.
Dengan demikian terdapat kerja sama dan saling membantu antara pemerintah,
swasta, dan masyarakat.
Ciri-ciri positif pada sistem ekonomi demokrasi :
- Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan
menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
- Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran
rakyat.
- Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas
asas kekeluargaan.
- Warga negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan
yang dikehendaki serta mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang
layak.
- Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak
boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
- Potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap warga negara
dikembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan
umum.
- Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh
negara.
Ciri-ciri negatif pada sistem ekonomi demokrasi :
- Sistem free fight liberalism, yaitu sistem persaingan
bebas yang saling menghancurkan dan dapat menumbuhkan eksploitasi terhadap
manusia dan bangsa lain sehingga dapat menimbulkan kelemahan struktural
ekonomi nasional.
- Sistem etatisme, di mana negara beserta aparatur ekonomi
negara bersifat dominan serta mendesak dan mematikan potensi dan daya
kreasi unit-unit ekonomi di luar sektor negara.
- Persaingan tidak sehat dan pemusatan kekuatan ekonomi
pada satu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.
Pemerintah
bertekad melaksanakan sistem ekonomi kerakyatan dengan mengeluarkan ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1999, tentang
Garis-Garis Besar Haluan Negara yang menyatakan bahwa sistem perekonomian
Indonesia adalah sistem ekonomi kerakyatan. Sistem ekonomi ini berlaku sejak
tahun 1998. Pada sistem ekonomi kerakyatan, masyarakatlah yang memegang aktif
dalam kegiatan ekonomi, sedangkan pemerintah yang menciptakan iklim yang bagus
bagi pertumbuhan dan perkembangan dunia usaha. Ciri-ciri sistem ekonomi ini
adalah :
- Bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan
prinsip persaingan yang sehat.
- Memerhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai keadilan,
kepentingan sosial, dan kualitas hidup.
- Mampu mewujudkan pembangunan berwawasan lingkungan dan
berkelanjutan.
- Menjamin kesempatan yang sama dalam berusaha dan
bekerja.
- Adanya perlindungan hak-hak konsumen dan perlakuan yang
adil bagi seluruh rakyat.
Berdasarkan
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 pasal 33 setelah amandemen
(1)
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2)
Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup
orang banyak dikuasai oleh negara.
(3)
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara
dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(4)
Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan
prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan
lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan
kesatuan ekonomi nasional.****)
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam
undang-undang.****)
BADAN USAHA
Badan usaha adalah kesatuan yuridis dan ekonomis
dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari laba atau memberi layanan
kepada masyarakat. Disebut kesatuan yuridis karena badan usaha umumnya berbadan
hukum. Disebut kesatuan ekonomis karena faktor-faktor produksi badan usaha
terdiri atas sumber daya alam, modal, dan tenaga kerja dikombinasikan untuk
mendapat laba atau member layanan kepada masyarakat. Badan usaha yang bertujuan
untuk mencari laba pada umumnya dimiliki oleh pihak swasta, seperti PT Astra,
PT Indofood, dan PT Unilever.
Pada pengertian
sehari-hari sebagian orang menganggap bahwa antara badan usaha dan perusahaan
memiliki pengertian yang sama. Pandangan yang menyamakan badan usaha dan
perusahaan dapat dimaklumi karena badan usaha dan perusahaan merupakan
satu kesatuan dalam melaksanakan kegiatan. Namun, diantara keduanya terdapat
perbedaan. Badan usaha merupakan kesatuan yuridis ekonomis, sedangkan
perusahaan merupakan kesatuan teknis dalam produksi. Sebenarnya, perusahan
adalah bagian dari badan usaha yang tugasnya menghasilkan barang dan jasa.
Jenis-jenis badan usaha dapat dikelompokkan berdasarkan
kegiatan yang dilakukan, kepemilikan modal, dan wilayah Negara. Jenis badan
usaha berdasarkan kegiatan yang dilakukan, terdiri dari:
- Badan
Usaha Ekstraktif: Badan usaha ini mengambil apa yang telah
tersedia di alam. Contoh badan usaha ekstraktif: PT Pertamina dan PT Bukit
Asam.
- Badan
Usaha Agraris: Badan
usaha ini berusaha membudidayakan tumbuh-tumbuhan atau segala kegiatan
yang berkaitan dengan pertanian. Contoh badan usaha agraris: PT Perkebunan
Negara, Badan Usaha Pembibitan, dan Badan Usaha Tambak.
- Badan
Usaha Industri: Badan
usaha ini berusaha meningkatkan nilai ekonomi barang dengan jalan mengubah
bentuknya. Contoh badan usaha industri: PT Kimia Farma.
- Badan
Usaha Perdagangan: Badan usaha ini bergerak dalam aktivitas yang
berhubungan dengan menjual dan membeli barang tanpa mengubah bentuknya
untuk memperoleh keuntungan. Contoh badan usaha perdagangan: PT Matahari.
- Badan
Usaha Jasa: Badan
usaha ini memenuhi kebutuhan konsumen dengan jalan menyediakan jasa kepada
masyarakat. Contoh badan usaha jasa: PT Bank Rakyat Indonesia.
Jenis-jenis
badan usaha berdasarkan
kepemilikan modal, terdiri dari:
- Badan Usaha
Milik Swasta (BUMS): Badan Usaha Milik Swasta adalah badan usaha yang
modalnya dimiliki oleh pihak swasta (nasional dan asing) dan mempunyai
tujuan utama mencari laba.
- Badan
Usaha Milik Negara (BUMN): Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang pemilik
modalnya adalah Negara atau pemerintah. Contoh BUMN: PT Kereta Api, PT
Timah Bangka, dan PT Peruri.
- Badan
Usaha Milik Daerah (BUMD): Badan Usaha Milik Daerah adalah badan usaha yang
dimiliki oleh pemerintah daerah. Contoh BUMD: Bank Pembangunan Daerah
(BPR).
- Badan
Usaha Campuran: Badan
usaha campuran adalah badan usaha yang modalnya sebagian dimiliki swasta
dan sebagian lagi dimiliki oleh pemerintah. Contoh Badan usaha campuran:
PT Pembangunan Jaya yang modalnya dimiliki oleh Pemda DKI Jakarta dan pihak
swasta.
Jenis-jenis
badan usaha berdasarkan
wilayah negara, terdiri dari:
- Badan
Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri: Badan Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri adalah
badan usaha yang modalnya dimiliki oleh masyarakat Negara itu sendiri.
- Badan
Usaha Penanaman Modal Asing: Badan Usaha Penanaman Modal Asing adalah badan
usaha milik masyarakat luar negeri yang beroperasi di dalam negeri.
Badan usaha
mempunyai fungsi antara lain fungsi komersial, fungsi sosial, dan fungsi
pembangunan ekonomi.
- Fungsi
Komersial: Salah
satu tujuan badan usaha adalah untuk memperoleh keuntungan. Untuk
memproleh keuntungan secara optimal, setiap badan usaha harus menghasilkan
produk yang bermutu dan harga bersaing.
- Fungsi
Sosial: Fungsi
sosial badan usaha berhubungan dengan manfaat badan usaha secara langsung
atau tidak langsung terhadap kehidupan masyarakat. Misalnya, dalam
penggunaan tenaga kerja, hendaknya badan usaha lebih memprioritaskan
tenaga kerja yang berasal dari lingkungan disekitar badan usaha.
- Fungsi
Pembangungan Ekonomi: Badan usaha merupakan mitra pemerintah dalam
pembangunan ekonomi nasional dan dapat membantu pemerintah dalam
peningkatan ekspor dan sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam
pemerataan pendapatan masyarakat.
Jenis-Jenis Badan Usaha di Indonesia
Koperasi
Koperasi
adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.
BUMN
Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya
seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan
usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang
ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.
a.
Perjan
Perjan adalah bentuk badan usaha
milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh
pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang
sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya
biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU)
Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan
Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI
b.
Perum
Perum adalah perjan yang sudah
diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit
oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status
pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun
status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual
sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya
diubah menjadi persero.
Ciri-ciri
Perum:
a)
Sifat usahanya melayani kepentingan umum sekaligus
mencari keuntungan.
b)
Pada umumnya Perum bergerak dibidang jasa-jasa vital.
c)
Perum mempunyai nama dan kekayaan sendiri serta
kebebasan bergerak seperti badan usaha swasta untuk mengadakan suuatu
perjanjian, kontrak-kontak, dan hubungan dengan badan usaha lainnya.
d)
Modal seluruh perum dimiliki oleh negara dari kekayaan
negara yang dipisahkan.
e)
Pada prinsipnya secara financial Perum harus dapat
berdiri sendiri, kecuali karena kebijakan pemerintah mengenai tarif dan harga
tidak mengijinkan tercapainya tujuan itu.
f)
Organ perum adalah menteri, direksi, dan dewan pengawas
dan dipimpin oleh dewan direksi.
g)
Karyawannya adalah pegawai badan usaha negara yang
diatur tersendiri diluar ketentuan yang berlaku bagi pegawai negeri atau badan
usaha swasta/persero.
h)
Organisasi, tugas, wewenang, tanggung jawab,
pertanggungjawaban, dan cara mempertanggungjawabkan pengawasan, dan lain
sebagainya diatur secara khusus yang tercermin dalam undang-undang.
Oleh karena sifatnnyaberupa publik utility untuk kepentingan umum, kebijakan
tariff/harga dapat ditentukan oleh pemerintah.
c.
Persero
Persero adalah salah satu Badan
Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan,
tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang
kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau
seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero
dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta.
Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini
tidak memperoleh fasilitas negara.
ciri-ciri Persero adalah:
- Tujuan utamanya mencari laba
(Komersial)
- Modal sebagian atau seluruhnya
berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
- Dipimpin oleh direksi
- Pegawainya berstatus sebagai
pegawai swasta
- Badan usahanya ditulis PT (nama
perusahaan) (Persero)
- Tidak memperoleh fasilitas
negara
Contoh
perusahaan yang mempunyai badan usaha Persero antara lain:
- PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk.
- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
- PT Brantas Abipraya (Persero)
- PT Garuda Indonesia (Persero)
- PT Angkasa Pura (Persero)
- PT Perusahaan Pertambangan dan
Minyak Negara (Persero)
- PT Tambang Bukit Asam (Persero)
- PT Aneka Tambang (Persero)
- PT Pelayaran Nasional Indonesia
(Persero)
- PT Perusahaan Listrik Negara
(Persero)
- PT Pos Indonesia (Persero)
- PT Kereta Api Indonesia
(Persero)
- PT Adhi Karya (Persero)
- PT Perusahaan Listrik Negara
(Persero)
- PT Perusahaan Perumahan
(Persero)
- PT Waskitha Karya (Persero)
- PT Telekomunikasi Indonesia
(Persero)
Ciri-ciri BUMN dapat diuraikan
sebagai berikut.
·
Pemerintah memegang hak atas segala kekayaan dan
usaha BUMN.
·
Pemerintah memiliki wewenang dan kekuasaan dalam
menetapkan kebijakan BUMN.
·
Pengawasan terhadap BUMN dilakukan oleh alat
pelengkap negara yang berwenang.
·
BUMN bertugas melayani kepentingan umum selain
mencari keuntungan.
·
BUMN sebagai stabilisator perekonomian dalam
rangka mensejahterakan rakyat.
·
BUMN sebagai sumber pemasukan negara.
·
Seluruh atau sebagian besar modal BUMN milik
negara.
·
Modal BUMN dapat berupa saham atau obligasi bagi
perusahaan yang go publik.
·
BUMN dapat menghimpun dana dari pihak lain, baik
berupa bank maupun non bank.
·
Direksi bertanggung jawab penuh atas BUMN dan
mewakili BUMN di pengadilan.
Tujuan pendirian BUMN dapat diuraikan
sebagai berikut.
1. Memberikan sumbangan terhadap perekonomia nasional dan penerimaan kas
negara.
2. Mengejar dan mencari keuntungan.
3. Menyediakan hajat pemenuhan hidup orang banyak.
4. Merintis kegiatan-kegiatan usaha yang kurang diminati, tetapi menunjang
perekonomian.
5. Memberikan bantuan dan perlindungan pada usaha kecil dan lemah.
BUMS
Badan Usaha
Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali
oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang
diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang
bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang
banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan
atas :
a) Perusahaan Persekutuan
Perusahaan
persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk
perusahaan persekutuan
b) Firma
Firma (Fa)
adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap
anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari
anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan
perbandingan sesuai akta pendirian.
Ciri-ciri Firma:
1) Para sekutu aktif di dalam mengelola perusahaan. 2) Tanggung jawab yang
tidak terbatas atas segala resiko yang terjadi. 3) Akan berakhir jika salah
satu anggota mengundurkan diri atau meninggal dunia.
c) Persekutuan komanditer
Persekutuan
Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan
yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2
istilah yaitu :
- Sekutu aktif adalah anggota
yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas
utang- utang perusahaan.
- Sekutu pasif / sekutu
komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu
aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu
pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang
ditanam.
Keuntungan
yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.
d) Perseroan terbatas
Perseroan
terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan
saham. Setiap pemegang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap
pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).
BUMS memiliki cirri-ciri sebagai
berikut.
·
Tujuan utamanya mendapatkan keuntungan yang
sebesar-besarnya.
·
Dapat dimilki oleh perseorangan atau persekutuan
badan usaha yang memiliki modal.
·
Pemilik BUMS dapat berperan sebagai pengelola
usaha. Ada juga pemilik usaha yang menyerahkan pengelolaanya kepada orang lain
yang dianggap professional.
·
Bergerak disektor-sektor yang potensial
menghasilkan keuntungan.
·
Sebagian besar BUMS turut menggerakkan perkonomia
di Indonesia, baik badan usaha swasta nasional, maupun badan usaha milik swasta
asing. Menurut pemilik modalnya, badan usaha milik swasta dapat dibedakan
menjadi perusahaan perseorangan, firma, persekutuan komanditer, dan perseroan
terbatas.
Peran BUMS yaitu:
a. Sebagai penggerak perekonomian negara
b. Menyediakan barang dan jasa kebutuhan masyarakat
c. Meningkatkan pendapatan masyarakat dan mengurangi pengangguran
d. Sebagai salah satu sumber pendapatan negara
e. Mendorong pertumbuhan ekonomi
Badan Usaha
Milik Daerah
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah perusahaan yang didirikan
dan dimiliki oleh pemerintah daerah. Kewenangan pemerintah daerah membentuk dan
mengelola BUMD ditegaskan dalam Peraturan
Pemerintah No. 25
Tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan
kewenangan provinsi sebagai daerah otonom.
Ciri-Ciri BUMD
- Didirikan peraturan
daerah
(perda).
- Dipimpin oleh direksi yang
diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah atas pertimbangan DPRD.
- Masa jabatan direksi selama empat tahun.
- Bertujuan memupuk pendapatan
asli daerah guna membiayai pembangunan daerah.
Contoh BUMD
Contoh BUMD
adalah:
- Bank Pembangunan Daerah (BPD)
- Perusahaan Daerah Air Minum
(PDAM)
- Perusahaan Daerah Angkutan Kota
(bus kota)
- Perusahaan Daerah Rumah Potong
Hewan (PDRPH)
Tujuan Pendirian BUMD
- Memberikan sumbangsih pada
perekonomian nasional dan penerimaan kas negara
- Mengejar dan mencari keuntungan
- Pemenuhan hajat hidup orang
banyak
- Perintis kegiatan-kegiatan
usaha
- Memberikan bantuan dan
perlindungan pada usaha kecil dan lemah
fungsi dan peran dari BUMD bagi
daerahnya adalah sebagai berikut :
1. Melaksanakan kebijakan pemerintah daerah dalam bidang ekonomi dan
pembangunan .
2. Pemupukan dana bagi pembiayaan pembangunan .
3. Mendorong peran serta masyarakat dalam bidang usaha .
4. Memenuhi barang dan jasa bagi kepentingan masyarakat .
5. Menjadi perintis kegiatan yang kurang diminati masyarakat .
Pengertian dan Klasifikasi Badan
Usaha
Badan usaha merupakan kesatuan organisasi ekonomi yang
berbentuk suatu badan hukum serta bertujuan untuk mencari laba. Sedangkan
perusahaan merupakan kesatuan organisasi modal dan tenaga kerja yang bertujuan
untuk menggasilkan barang dan jasa. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa
perusahaan merupakan alat bagi badan usaha untuk mencapai tujuan. Pengertian
badan usaha tidak dapat dipisahkan dengan perusahaan, karena keduanya merupakan
fungsi yang saling keterkaitan namun mempunyai hakikat yang berbeda.1)
Jenis Badan Usaha
A. Badan Usaha Agraris adalah badan usaha yang membudidayakan
tumbuhan dan hewan. Contoh : perkebunan, peternakan dan pertanian.
a. Badan Usaha Perdagangan.
Badan Usaha Perdagangan adalah badan usaha yang
dilakukan dengan cara membeli barang untuk dijual lagi agar memperoleh
keuntungan. Contoh : pertokoan.
b. Badan Usaha Industri.
Badan Usaha Industri adalah badan usaha yang
mengolah bahan mentah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi. Contoh :
Industri minyak, industri tekstil dan lain sebagainya.
c. Badan Usaha Ekstraktif.
Badan Usaha Ekstraktif adalah badan usaha yang
mengambil langsung apa yang dihasilkan alam. Contoh: pertambangan, penebangan
kayu dan pembuatan garam.
B. Badan Usaha Jasa.
Badan Usaha Jasa adalah badan usaha yang
bergerak dalam bidang jasa, yang memberikan pelayanan jasa kepada pihak-pihak
yang membutuhkannya. Contoh : jasa angkutan dan jasa telekomunikasi.
C. Bentuk Badan Usaha
a. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan
usaha yang kepemilikan modalnya dimiliki oleh negara bertujuan untuk melayanai
masyarakat atau memperoleh keuntungan. Contohnya : Pertamina dan PT. Telkom.
b. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) adalah badan
usaha yang kepemilikan modalnya dimiliki swasta dan bertujuan mencari laba.
Contohnya, badan usaha perorangan, firma, CV, PT dan koperasi.
c. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah badan
usaha yang kepemilikan modalnya dimiliki pemerintah daerah. Contoh: Bank
Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara dan Bank Pembangunan Daerah Sumatera
Selatan.
d. Badan Usaha Campuran, yakni badan usaha yang
kepemilikan modalnya sebagian dimiliki pemerintah dan sebagian lagi dimiliki
swasta. Contohnya, badan usaha yang mengelola PT Pembangunan Jaya, sebagian
modalnya dimiliki pemerintah dan sebagian dimiliki swasta.
e. Firma adalah badan usaha yang didirikan oleh 2
orang atau lebih dengan menggunakan nama bersama.2)
D. Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yg seluruh modalnya
dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat,
Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tdk ada perusahaan BUMN yg menggunakan
model perjan karena besarnya biaya ukt memelihara perjan-perjan tersebut.
Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi
PT.KAI.
E. Perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang dimiliki oleh orang seorang.
Umumnya perusahaan perseorangan tidak memiliki badan hukum. Pemiliknya
bertanggung jawab penuh atas peusahaan sehingga kekayaan pemilik dan kekayaan
perusahaan tidak terpisah. Dengan demikian, tanggung jawab pemilik tidak
tebatas atas semua utang perusahaan. Setiap bentuk badan usaha selalu memiliki
kelebihan dan kekurangan dalam setiap manajerialnya.3)
F. Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang
memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung
jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau
perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus
memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal
untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan
sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.
G. Persekutuan Komanditer / CV / Commanditaire
Vennotschaap
CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang
didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama
dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak
dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak
lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi
ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu
aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.4)
H. Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki
dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. koperasi
melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan asas kekeluargaan.
I. Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya
sudah profit oriented. Namun perusahaan masih merugi meskipun sudah diganti
menjadi perum sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham dan statusnya
diubah menjadi persero.
Pengertian SITU (Surat
Izin Tempat Usaha)
SITU (Surat Izin Tempat Usaha) adalah surat yang sengaja dibuat untuk
memperoleh ijin sebuah usaha di sebuah tempat / lokasi usaha agar tidak
menimbulkan gangguan atau kerugian pada semua pihak yang terkait.
SITU merupakan Surat resmi yang mempunyai dasar hukum yaitu terdapat dalam
peraturan daerah dari domisili perusahaan yang bersangkutan. Peraturan SITU ini
terdapat dalam peraturan daerah di tiap pemerintah daerah, begitupun dengan
sanksi hukumnya juga diatur berdasarkan pemerintah di tiap daerah, karena itu
biasanya sanksinya berbeda-beda di tiap daerah. Namun kebanyakan dari
kasusu-kasus terdahulu, sanksinya adalah ditutup/dihentikan kegiatan usahanya,
atau bahkan tidak bisa mendapat izin-izin lain yang dibutuhkan untuk meningkatkan
kegiatan operasional usahanya.
Cara Mengurus SITU (Surat Izin Tempat Usaha) :
1.
Menyiapkan
seluruh berkas-berkas yang dibutuhkan untuk pengurusan SITU. Berkas-berkas yang
diperlukan antara lain :
a.
Surat Permohonan
yang berisi memohon tempat izin tempat usaha yang bermaterai dan diketahui oleh
Wali Nagari
b.
Surat Pernyataan
tidak berkeberatan dari tetangga disahkan oleh Wali Nagari setempat.
c.
Surat Keterangan
Rekomendasi Kepala Desa / Lurah dan camat
d.
Rekomendasi dari
Dinas terkait bidang usaha
e.
Surat Izin
Undang-undang Gangguan (HO)
f.
Berita Acara
Pemeriksaan Lokasi
g.
Kopian akta
pendirian badan usaha yang sudah dilegalisasi oleh pengadilan negeri.
h.
Kopian daftar
anggota/pengurus atau pendiri badan usaha.
i.
Kopian IMB (Izin
Membangun Bangunan) yang akan ditempati untuk berusaha.
j.
Surat keterangan
sewa/kontrak bangunan atau ruangan jika bangunan bukan milik pribadi atau
kontrak dari pihak lain.
k.
Kopian bukti
kepemilikan tanah dan bangunan yang akan digunakan sebagai tempat usaha
(sertifikat, letter C, atau surat keterangan dari desa), bila milik
sendiri/pribadi (bukan sewa/kontrak dari pihak lain)
l.
Denah atau peta
atau sketsa lokasi yang disahkan oleh pejabat kelurahan atau kecamatan.
m.
Jangan lupa
kopian KTP dan Pas Foto 2 lembar ukuran 3 x 4
n.
Pemohon mengambil
formulir dan mencari informasi yang dibutuhkan pada loket informasi Pelayanan
Terpadu.
2.
Mengajukan
permohonan kepada Bupati melalui Bagian Pemerintahan Sekretariat Kabupaten
dengan melampirkan seluruh dokumen di atas;
3.
Selanjutnya
Permohonan Izin yang diterima dilakukan pencatatan secara administratif dan
apabila dipandang perlu dilakukan peninjauan lokasi tempat usaha oleh suatu
tim;
4.
Hasil peninjauan
dituangkan dalam Berita Acara yang disampaikan bersama dengan berkas
persyarataan izin yang diajukan kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk;
5.
Untuk usaha
tertentu sebelum SITU diterbitkan wajib mendapatkan rekomendasi dari instansi
teknis yang berhubungan dengan bidang usaha pemohon;
6.
Bupati atau
pejabat yang ditunjuk setelah dilakukan pemeriksaan kelengkapaan persyarataan
permohonan izin, peninjauan lokasi tempat usaha, dan menganggap tidak ada
permasalaan segera menerbitkan izin yang diajukan oleh pemohon;
7.
Permohonan izin
dikabulkan dengan penerbitan Surat Izin Tempat Usaha (SITU).
ini dia contoh SITU :
Persyaratan
Umum Untuk Permohonan SITU Baru:
·
Permohonan
bermaterai Rp. 6000 diketahui oleh Camat.
·
Fotocopy
KTP pemohon yang masih berlaku.
·
Fotocopy
tanda lunas PBB tahun terahir.
·
Berita
Acara Pemeriksaan Tim Kerja Teknis Kabupaten (khusus bagi usaha yang mempunyai
dampak lingkungan yang besar).
·
Fotocopy
akte pendirian perusahaan (Khusus bagi perusahaan Yang berbadan hukum).
·
Fotocopy
surat tanda pembayaran fiskal dari DP2KA.
·
Fotocopy
Izin Mendirikan Bangunan (1MB).
Persyaratan
khusus untuk Permohonan SITU Walet Baru:
o
Persetujuan
tertulis tidak keberatan dari masyarakat sekitar lokasi
diketahui Lurah/Kades dan disetujui oleh Camat.
o
Pernyataan
tertulis tentang kesanggupan
untuk menanggung resiko yang ditimbulkan
sebagai akibat dari pembangunan sarang burung walet. Rekomendasi lingkungan
dari Badan Lingkungan Hidup.
o
Rekomendasi
dari Dinas Kesehatan.
o
Rekomendasi
dari Dinas Kehutanan.
o
Berita
Acara Pemeriksaan Tim Kerja Teknis Perizinan.
o
Izin
Prinsip Lokasi (IPL)/Surat Keterangan Lokasi (SKL).
o Foto copy 1MB.
Persyaratan
Untuk Permohonan SITU Perpanjangan:
Permohonan bermaterai Rp. 6000
Fotocopy KTP yang masih berlaku.
Fotocopy tanda lunas PBB tahun
terahir.
Fotocopy tanda pembayaran fiskal
dari DP2KA.
Asli SITU yang lama.
Foto copy 1MB.
Standar
Waktu Penerbitan Izin :
Waktu penyelesaian pembuatan SITU selama 5 (lima) hari kerja
Masa Berlaku:
Masa berlaku izin adalah 5 (lima) tahun kecuali SITU untuk usaha walet yang
masa berlakunya selama 1 (satu) tahun.
Persyaratan
Pemohon Baru
1. Surat Permohonan
2. Photo Copy KTP
3. Surat Tanah Tempat Usaha atau Surat
Perjanjian Tempat Usaha
4. Akta Pendirian Badan Usaha
5. Pas Fhoto terbaru ukuran 3×4 sebanyak
2 (dua) Lembar
6. Surat Rekomendasi dari Camat
7. Materai Rp.6.000. 2 (dua ) Lembar
8. Tanda Lunas pembayaran PBB tahun
Terakhir
Persyaratan
Perpanjangan
1. Photo Copy KTP
2. Photo Copy SITU
3. Photo Copy Fiskal
Mekanisme Pengajuan Perizinan
1. Mengajukan berkas permohonan di loket
pelayanan
2. Pemeriksaan berkas (lengkap)
3. Survey ke lapangan (apabila perlu)
4. Penetapan SKRD
5. Proses Izin
6. Pembayaran di Kasir
7. Penyerahan Izin
Lama Penyelesaian
1.
Minimal 2 hari untuk pemohon baru, jika ada survei minimal 7 hari
2.
Untuk perpanjangan minimal 2 hari
Biaya Perizinan
Per
meter sebesar Rp. 5000
Pengertian SIUP dan cara mendapatkannya
Surat Izin
Usaha Perdagangan yang
selanjutnya disebut SIUP adalah Surat Izin untuk dapat melaksanakan
kegiatan usaha perdagangan, yang selanjutnya disebut SIUP.
Setiap
perusahaan, koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan, yang
melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memperoleh SIUP yang diterbitkan
berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah Republik
Indonesia.
SIUP adalah dokumen yang diperlukan dan diwajibkan
bagi orang per orang maupun badan usaha yang akan mendirikan usaha perdagangan.
Pemegang SIUP tidak harus selalu pedagang dengan skala besar yang melayani
perdagangan lintas negara dan sejenisnya, pedagang regional dalam skala kecil
pun sebaiknya memiliki SIUP.
Tujuan pembuatan SIUP adalah untuk mendapatkan legalisasi dari pihak yang
terkait sehingga bisa mencegah adanya kemungkinan masalah dikemudian hari.
Setiap
Perusahaan yang melakukan usaha perdangangan wajib untuk memilki SIUP.
Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf c Permendag 46/2009, terdapat pengecualian
kewajiban memiliki SIUP terhadap Perusahaan Perdagangan Mikro dengan kriteria:
- Usaha Perseorangan atau
persekutuan;
- Kegiatan usaha diurus,
dijalankan, atau dikelola oleh pemiliknya atau anggota keluarga terdekat;
dan
- Memiliki kekayaan bersih paling
banyak Rp50.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan.
Jenis SIUP
- SIUP KECIL : wajib
dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih
(netto) seluruhnya sebesar Rp. 50 Juta sampai dengan Rp. 500 Juta, tidak
termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
- SIUP MENEGAH : wajib
dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih
(netto) seluruhnya sebesar Rp. 500 Juta sampai dengan Rp. 10 Milyar, tidak
termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
- SIUP BESAR : wajib
dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih
(netto) seluruhnya lebih Rp. 10 Milyar, tidak termasuk tanah dan bangunan
tempat usaha
- SIUP MIKRO : SIUP yang
dapat diberikan kepada Perusahaan Perdagangan Mikro, dengan modal dan
kekayaan bersih seluruhnya tidak lebih dari Rp. 50 Juta.
Manfaat SIUP
1. sebagai
syarat legalisasi yang diminta pemerintah
2. mendukung kegiatan ekspor – impor yang dijalankan
3. syarat untuk bisa mengikuti lelang legal
Kegunaan
kepemilikan Surat Izin Usaha Perdagangan adalah sebagai berikut :
- Sebagai alat pengesahan yang di
berikan oleh pemerintah, sehingga dalam kegiatan usaha tidak terjadi
masalah perizinan.
- Dengan memiliki Surat Izin
Usaha Perdagangan dapat memperlancar perdagangan ekspor dan impor
- Sebagai syarat untuk mengikuti
kegiatan lelang yang di selenggarakan oleh pemerintah.
Tahapan dan Persyaratan
- Pemilik atau pelaku usaha
mengurus sendiri atau melalui kuasa yang dikuasakan ke kantor Dinas
Perindustrian dan Perdagangan setempat untuk mengurus perizinan.
- Mengambil formulir pendaftaran,
mengisi formulir SIUP / PDP bermaterai Rp 6.000 yang ditandatangani oleh
pemilik usaha. Kemudian formulir yang sudah diisi kemudian di fotocopy
sebanyak dua rangkap, yang dilengkapi dengan syarat – syarat berikut :
Fotocopy
akte pendirian usaha atau badan hukum sebanyak 3 lembar
Fotocopy KTP
( Kartu Tanda Penduduk ) sebanyak 3 lembar
Fotocopy
NPWP ( No Pokok Wajib Pajak ) sebanyak 3 lembar
Fotocopy
ijin gangguan atau HO sebanyak 3 lembar
Neraca
perusahaan sebanyak 3 lembar
Gambar denah
lokasi tempat usaha
- Untuk biaya pembuatan Surat
Izin Usaha Perdagangan ditentukan oleh masing masing daerah melalui
peraturan daerah masing – masing. Karena itu di tiap daerah tarif yang di
tentukan berbeda – beda.
Syarat-syarat SIUP untuk PT, CV, Koperasi dan PO
Perseroan
Terbatas (PT)
Fotocopy Akta pendirian berbentuk Perseroan dari
Notaris.
Fotocopy Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Instansi berwenang
Fotocopy KTP Pemilik / Dirut Utama / Penanggungjawab perusahaan
Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha
Fotocopy Izin Gangguan / HO
Fotocopy NPWP perusahaan
Neraca awal perusahaan
Pasfoto 4 x 6
Koperasi
Fotocopy Akta pendirian koperasi yang mendapatkan
pengesahan dari instansi berwenang
Fotocopy KTP Pemilik / Dirut Utama / Penanggungjawab perusahaan
Fotocopy Izin Gangguan / HO
Fotocopy NPWP perusahaan
Neraca awal perusahaan
Pasfoto 4 x 6
Persekutuan
Comanditer (CV)
Fotocopy Akta pendirian perusahaan / akta Notaris yang
telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri
Fotocopy KTP Pemilik / Penanggung jawab perusahaan
Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha
Fotocopy Izin Gangguan / HO
Fotocopy NPWP perusahaan
Neraca awal perusahaan
Pasfoto 4 x 6
Perusahaan
Perseorangan (PO)
Fotocopy SIUP Perusahaan Pusat yang dilegalisir oleh
Pejabat berwenang menerbitkan SIUP tersebut
Fotocopy Akta atau Penunjukkan tentang Pembukaan Kantor Cabang Perusahaan
Fotocopy KTP Penanggung jawab Kantor cabang
Fotocopy TDP Kantor Pusat
Fotocopy HO dari Pemerintah tempat kedudukan Kantor Cabang
Contoh Bentuk SIUP:
Pengertian NPWP dan cara
mendapatkannya
Nomor Pokok
Wajib Pajak biasa
disingkat dengan NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi
perpajakan yang
dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam
melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Fungsi NPWP
- Sarana dalam administrasi perpajakan.
- Tanda pengenal diri atau
Identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
- Dicantumkan dalam setiap
dokumen perpajakan.
- Menjaga ketertiban dalam
pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan.
Cara
mendapatkan NPWP
Tatacara
Pendaftaran NPWP telah diatur kembali melalui Peraturan Direktorat Jenderal
Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktorat
Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2013. Beberapa hal yang perlu diperhatikan
terkait peraturan tersebut dapat disarikan sebagai berikut:
SYARAT-SYARAT
:
Dokumen yang
disyaratkan sebagai kelengkapan permohonan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP):
Wajib Pajak
Orang Pribadi:
- Untuk Wajib Pajak orang
pribadi, yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:
- fotokopi
Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia; atau
- fotokopi
paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin
Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing.
- Untuk Wajib Pajak orang
pribadi, yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:
- fotokopi
Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia, atau fotokopi
paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin
Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing, dan fotokopi dokumen
izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau
surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat
Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar
tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/ bukti pembayaran listrik; atau
- fotokopi
e-KTP bagi Warga Negara Indonesia dan surat pernyataan di atas
meterai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang
bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
- Dalam hal Wajib Pajak orang
pribadi adalah wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena
menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan
dan harta, dan wanita kawin yang memilih melaksanakan hak dan kewajiban
perpajakannya secara terpisah, permohonan juga harus dilampiri dengan:
- fotokopi
Kartu NPWP suami;
- fotokopi
Kartu Keluarga; dan
- fotokopi
surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan
menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah
dari hak dan kewajiban perpajakan suami.
Wajib Pajak
Badan :
- Untuk Wajib Pajak badan yang
memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar pajak,
pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk usaha tetap dan
kontraktor dan/atau operator di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi
yang berorientasi pada profit (profit oriented) berupa :
a. fotokopi akta pendirian atau dokumen
pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri, atau surat
keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap;
b. fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib
Pajak salah satu pengurus, atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat
tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala
Desa dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing; dan
c. fotokopi dokumen izin usaha dan/atau
kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan
tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah
atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/bukti
pembayaran listrik.
- untuk Wajib Pajak badan yang
tidak berorientasi pada profit (non profit oriented) dokumen
yang dipersyaratkan hanya berupa: fotokopi e-KTP salah satu pengurus
badan atau organisasi; dan surat keterangan domisili
dari pengurus Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW).
- Wajib Pajak badan yang hanya
memiliki kewajiban perpajakan sebagai pemotong dan/atau pemungut
pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan,
termasuk bentuk kerja sama operasi (Joint Operation), berupa
:
a. fotokopi Perjanjian Kerjasama/Akte
Pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi (Joint Operation);
b. fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib
Pajak masing-masing anggota bentuk kerja sama operasi (Joint Operation)
yang diwajibkan untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
c. fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib
Pajak orang pribadi salah satu pengurus perusahaan anggota bentuk kerja sama
operasi (Joint Operation), atau fotokopi paspor dan surat keterangan
tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau
Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing; dan
d. fotokopi dokumen izin usaha dan/atau
kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan
tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah
atau Kepala Desa.
Untuk Wajib
Pajak Bendahara:
Untuk
Bendahara yang ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan berupa:
1. fotokopi surat penunjukan sebagai
Bendahara; dan
2. fotokopi Kartu Tanda Penduduk.
Untuk Wajib
Pajak dengan status cabang dan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu
dokumen yang
dilampirkan berupa:
a. fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib
Pajak pusat atau induk;
b. surat keterangan sebagai cabang
untuk Wajib Pajak Badan; dan
c. fotokopi dokumen izin kegiatan usaha
yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat
kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah
sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa bagi Wajib Pajak badan; atau
d. fotokopi dokumen izin kegiatan usaha
yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat
kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah
sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari
Perusahaan Listrik/ bukti pembayaran listrik atau surat pernyataan di atas
meterai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan
benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas bagi Wajib Pajak Orang
Pribadi Pengusaha Tertentu.
YANG WAJIB
MENDAFTARKAN DIRI :
Wajib Pajak
yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan, wajib mendaftarkan diri pada KPP yang
wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan, dan tempat
kegiatan usaha Wajib Pajak, meliputi:
1. Wajib Pajak orang pribadi, termasuk
wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena:
a. hidup terpisah berdasarkan keputusan
hakim;
b. menghendaki secara tertulis
berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta; atau
c. memilih melaksanakan hak dan
memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya meskipun tidak terdapat
keputusan hakim atau tidak terdapat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta,
yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan memperoleh penghasilan di
atas Penghasilan Tidak Kena Pajak;
2. Wajib Pajak orang pribadi, termasuk
wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena:
a. hidup terpisah berdasarkan keputusan
hakim;
b. menghendaki secara tertulis
berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta; atau
c. memilih melaksanakan hak dan
kewajiban perpajakan terpisah dari suaminya meskipun tidak terdapat keputusan
hakim atau tidak terdapat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, yang
menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
3. Wajib Pajak badan yang memiliki
kewajiban perpajakan sebagai pembayar pajak, pemotong dan/atau pemungut pajak
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk usaha
tetap dan kontraktor dan/atau operator di bidang usaha hulu minyak dan gas
bumi;
4. Wajib Pajak badan yang hanya
memiliki kewajiban perpajakan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk kerja sama
operasi (Joint Operation); dan
5. Bendahara yang ditunjuk sebagai
pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan.
TEMPAT
PENDAFTARAN :
Tempat
tinggal atau tempat kedudukan sebagaimana dimaksud di atas merupakan
tempat tinggal atau tempat kedudukan menurut keadaan yang sebenarnya.
TATACARA
PENDAFTARAN :
o
Secara
Elektronik melalui eRegistration
§
Dilakukan
secara elektronik dengan mengisi Formulir Pendaftaran Wajib Pajak pada Aplikasi
e-Registration yang tersedia pada laman Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id.
§
Permohonan
pendaftaran yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak melalui Aplikasi e-Registration
dianggap telah ditandatangani secara elektronik atau digital dan mempunyai
kekuatan hukum.
§
Untuk
panduan penggunaan Aplikasi e-Registration dapat dilihat pada halaman situs
Aplikasi e-Registration pada tautan berikut: Help e-Registration.
§
Wajib Pajak
yang telah menyampaikan Formulir Pendaftaran Wajib Pajak melalui Aplikasi e-Registration
harus mengirimkan dokumen yang disyaratkan di atas, ke KPP yang wilayah
kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan
usaha Wajib Pajak.
§
Pengiriman
dokumen yang disyaratkan dapat dilakukan dengan cara mengunggah (upload)
salinan digital (softcopy) dokumen melalui Aplikasi e-Registration atau
mengirimkan dengan menggunakan Surat Pengiriman Dokumen yang telah
ditandatangani.
§
Dokumen-dokumen
tersebut paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sudah diterima oleh KPP.
§
Apabila
dokumen yang disyaratkan belum diterima KPP dalam jangka waktu 14 (empat belas)
hari kerja setelah penyampaian permohonan pendaftaran secara elektronik, maka
permohonan tersebut dianggap tidak diajukan. Jadi, pastikan dokumen yang
disyaratkan telah diterima KPP sebelum jangka waktu 14 (empat belas) hari
kerja.
§
Apabila
dokumen yang disyaratkan ini telah diterima secara lengkap, KPP menerbitkan
Bukti Penerimaan Surat secara elektronik.
§
Terhadap
permohonan pendaftaran NPWP yang telah diberikan Bukti Penerimaan Surat, KPP
atau KP2KP akan menerbitkan Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar paling
lambat 1 (satu) hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan.
§
Kartu NPWP
dan Surat Keterangan Terdaftar disampaikan kepada Wajib Pajak melalui pos
tercatat.
§
Jadi,
pastikan alamat yang Anda cantumkan pada Formulir Pendaftaran Wajib Pajak
adalah benar dan lengkap.
o
Dalam hal
Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan pendaftaran secara elektronik,
permohonan pendaftaran dilakukan dengan menyampaikan permohonan secara tertulis
dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pendaftaran Wajib Pajak.
o
Permohonan
tersebut harus dilengkapi dengan dokumen yang disyaratkan.
o
Permohonan
secara tertulis disampaikan ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi
tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.
o
Penyampaian
permohonan secara tertulis dapat dilakukan:
1. secara langsung;
2. melalui pos; atau
3. melalui perusahaan jasa ekspedisi
atau jasa kurir.
o
Setelah
seluruh persyaratan Permohonan Pendaftaran diterima KPP atau KP2KP secara
lengkap, KPP atau KP2KP akan menerbitkan Bukti Penerimaan Surat.
o
KPP atau
KP2KP menerbitkan Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) paling lambat
1 (satu) hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan.
o
NPWP dan SKT
akan dikirimkan melalui Pos Tercatat.
Penghapusan NPWP dan Persyaratannya
- WP meninggal dunia dan tidak
meninggalkan warisan, disyaratkan adanya fotokopi akte kematian atau laporan kematian dari instansi yang
berwenang;
- Wanita kawin tidak dengan
perjanjian pemisahan harta dan penghasilan, disyaratkan adanya surat nikah/akte perkawinan dari catatan sipil;
- Warisan yang belum terbagi
dalam kedudukan sebagai Subjek Pajak. Apabila sudah selesai dibagi, disyaratkan adanya
keterangan tentang selesainya warisan tersebut dibagi oleh para ahli
waris;
- WP Badan yang telah dibubarkan
secara resmi, disyaratkan adanya akte pembubaran yang dikukuhkan dengan
surat keterangan dari instansi yang berwenang;
- Bentuk
Usaha Tetap (BUT)
yang karena sesuatu hal kehilangan statusnya sebagai BUT, disyaratkan
adanya permohonan WP yang dilampiri dokumen yang mendukung bahwa BUT
tersebut tidak memenuhi syarat lagi untuk dapat digolongkan sebagai WP;
- WP Orang Pribadi lainnya yang
tidak memenuhi syarat lagi sebagai WP.
Penerbitan NPWP Secara Jabatan
KPP dapat
menerbitkan NPWP secara jabatan, apabila WP tidak mendaftarkan diri untuk
diberikan NPWP. Bila berdasarkan data yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak ternyata WP memenuhi syarat untuk memperoleh NPWP
maka terhadap wajib pajak yang bersangkutan dapat diterbitkan NPWP secara
sepihak oleh Direktorat Jenderal Pajak.GHH
Sanksi yang berhubungan dengan NPWP
Setiap orang
yang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri atau menyalahgunakan atau
menggunakan tanpa hak Pengukuhan Pengusaha
Kena Pajak, sehingga
dapat merugikan pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 4
(empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar. A.Berdasarkan
PER-31 tahun 2009 tentang Pedoman Teknis dan Tata Cara Pemotongan, Penyetoran
PPh Pasal 21 Pasal 20;
1)Bagi
penerima penghasilan yang PPh pasal 21 yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib
Pajak, dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif lebih tinggi 20% (dua
puluh persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang memiliki
NPWP 2)Jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong sebagaimana yang dimaksud pada
ayat (1) adalah sebesar 120% (seratus dua puluh persen) dari jumlah PPh Pasal
21 yang seharusnya dipotong dalam hal yang bersangkutan memiliki Nomor Pokok
Wajib Pajak 3)Pemotongan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya
berlaku untuk pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat tidak final 4)Dalam hal
pegawai tetap atau penerima pensiun berkala sebagai penerima penghaslan yang
telah dipotong PPh Pasal 21 dengan tarif yang lebih tinggi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dalam
tahun kalender yang bersangkutan paling lama sebelum pemotongan PPh Pasal 21
untuk masa pajak Desember, PPh Pasal 21 yang telah dipotong atas selisih
pengenaan tarif sebesar 20% (dua puluh persen) lebih tinggi tersebut
diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 terhutang untuk bulan-bulan selanjutnya
setelah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
Pengertian, Syarat Pengurusan, Dan
Fungsi NRP Dan NRB
NRP/TDP
NRP (Nomor
Register Perusahaan) atau TDP ( Tanda Daftar Perusahaan) adalah berkas yang
menerangkan bahwa suatu perusahaan telah mendaftarkan diri pada lembaga
terkait.
Dokumen-dokumen
yang diperlukan untuk pengurusan TDP dan NRP adalah :
a. Fotokopi identitas dari penanggung
jawab atau pemilik.
b.
Fotocopi
akta pendirian perusahaan yang terakhir dari notaris bagi
perusahaan yang berbadan hukum.
c.
Fotokopi
Surat Izin Tempat Usaha atau surat keterangan lainnya dari instansi yang
berwenang.
d. Fotokopi NPWP
Fungsi
NRP/TDP :
adalah untuk
tanda bahwa perusahaan tersebut telah terdafdar pada suatu lembaga terkait
sedangkan NRP untuk mendapatkan nomor registrasi sebagai tanda bahwa perusahaan
tersebut sudah terdaftar.
NRB
NRB
merupakan nomor rekening dalam buku bank yang diberikan oleh bank untuk kepentingan
segala transaksi keuangan usaha melalui bank.
Dokumen yang
diperlukan untuk mengurus NRB anatara lain :
1.Fotokopi KTP atau SIM penanggung
jawab atau pemilik.
2.Kartu contoh tanda tangan pimpinan
perusahaan
3.Tanda setoran
4.Lembar pemberiatahuan setoran
Tata Cara
Pendaftaran Untuk Memperoleh NRP :
- Pelaku usaha yang memproduksi
barang mengajukan permohonan pendaftaran barang kepada Pusat Pengawasan
Mutu Barang; dengan mengisi formulir dan dilengkapi dengan:
- Fotocopy Sertifikat Kesesuaian yang telah dilegalisir dengan menunjukkan
yang asli;
- Informasi Daerah Pemasaran;
- Surat Kuasa bermaterai cukup apabila dikuasakan.
- Foto copy Akte Pendirian Perusahaan
- Pada saat mendaftar, keterangan
yang wajib diisi pada formulir pendaftaran antara lain :
- Nama perusahaan
- Alamat perusahaan
- Jenis produk
- Merek Dagang
- No, Tgl, Penerbit Sertifikat kesesuaian
- Informasi daerah pemasaran
- Kepala PPMB menerbitkan
Tanda Terima atas permohonan pendaftaran barang;
- Kepala PPMB paling lambat 5
(lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara
lengkap dan benar menerbitkan Surat Pendaftaran yang didalamnya terdapat
NRP;
- Direktorat Jenderal Perdagangan
Luar Negeri c.q. Direktorat Pengawasan dan Pengendalian Mutu Barang
mengeluarkan Surat Penolakan paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung
sejak tanggal permohonan diterima apabila permohonan dinilai belum lengkap
dan benar. Permohonan yang ditolak dapat diajukan kembali sesuai
persyaratan yang ditetapkan;
- NRP atau Surat Penolakan
disampaikan kepada pelaku usaha dan tembusannya disampaikan kepada:
- Pusat Pengawasan Mutu Barang;
- Gubernur c.q. Kepala Dinas Propinsi dan Bupati/Walikota c.q.
Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang mempunyai tugas dan tanggung jawab
di bidang perdagangan sesuai domisili pelaku usaha.
- Pelaku usaha yang telah
memiliki NRP wajib melaporkan setiap perubahan informasi terhitung 3
(tiga) bulan sejak terjadinya perubahan kepada Pusat Pengawasan Mutu
Barang;
- Pelaku usaha dapat mengajukan
perpanjangan NRP;
- Pusat Pengawasan Mutu
Barang membatalkan NRP apabila pelaku usaha:
- Tidak dapat mempertahankan status sertifikat kesesuaian yang
dimilikinya;
- Memperdagangkan barang yang tidak memenuhi persyaratan SNI:
- Memberi informasi keterangan yang tidak benar;
- Mengajukan permohonan pembatalan NRP.
Fungsi NRB :
adalah untuk
kepentingan segala transaksi keuangan usaha melalui bank.
Pengertian
AMDAL dan cara mendapatkannya
AMDAL
(Analisis Mengenal Dampak Lingkungan)
AMDAL adalah suatu hasil studi yang dilakukan dengan pendekatan
ilmiah, dipandang dari beberapa sudut pandang ilmu pengetahuan, yang merupakan
dampak penting usaha atau kegiatan yang terpadu yang direncanakan terhadap
lingkungan hidup dalam suatu kesatuan hamparan ekosistem dan melibatkan
kewenangan lebih dari satu instansi yang bertanggung jawab.
Fungsi AMDAL
AMDAL digunakan untuk:
ü
Memberikan
masukan terhadap penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan
hidup;
ü
Memberikan
impormasi kepada masyarakat tentang dampak yang muncul dari suatu rencana usaha
atau kegiatan.
ü
Bahan
impormasi bagi perencana usaha atau kegiatan.
ü
Membantu
proses pengambilan keputusan mengenai kelayakan lingkungan hidup dari satu
rencana usaha atau kegiatan.
ü
Memberikan
masukan terhadap penyusunan desain rinci teknis dari rencana usaha atau
kegiatan.
Dasar Hukum
AMDAL
Ø
Peraturan
pemerintah No . 27 Tahun 1999 Tentang analisis Mengenai dampak Lingkungan
Ø
UUD No. 4
Tahun 1982 Mengenai ketentuan pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ø
Peraturan
Pemerintah No .20 Tahun 1990 mengenai pengadilan Pencemaran air.
Ø
Peraturan
pemerintah No 51 Tahun 1993 tentang AMDAL .
Ø
Peraturan
pemerintah No . 5 Tahun 1990 mengenai Konversi Sumber Daya Alam Hayati Dn
Ekosistem.
Ø
Surat mentri
Negara lingkungan Hidup No . B . 2335/ MENLH/12/93, NO,.B.2347/MENLH/12/93
kriteria kegiatan usaha Wajib AMDAL.
Ø
UUD No. 24
tahun 1992 mengenai tataruang.
Pedoman
pelaksanaan AMDAL
§
peraturan
mentri lingkungan hidup No 08 Tahun 2006 mengenai penyusunan AMDAL harus menggunakan
pedoman penyusunan AMDAL
§
Peraturan
mentri negara lingkungan hidup nomor 11 tahun 2006 tentang daftar kegiatan
wajib AMDAL
§
Keputusan
Mentri Negara Lingkungan Hidup nomor 86 tahun 2002 apabila kegiatan tidak
tercantum dalam peraturan tersebut , maka wajib menyusun UKL-UPL (Upaya
pengelolaan lingkungan Upaya pemantauan Lingkungan hidup.
§
kewenangan
penilaian didasarkan keputusan mentri negara Lingkungan hidup No 40 tahun 2000
tentang peoman tata kerja komisi penilai AMDAL
Dokumen yang
diperlukan dalam pengurusan AMDAL
Dalam
pengurus AMDAL , dokumen yang diperlukan adalah poto kopi NPWP, KTP,SITU.
kredit
investasi kecil (KIK)
Adalah
kredit yang diberikan oleh bank untuk penambahan modal dalam rangka
rehabilitasi uasaha, perluasan usaha, atau membangun usaha baru . KIK merupakan
kredit jangka panjang ( umumnya 5 Th)
syarat yang
harus dipenuhi untuk mendapat kredit adalah:
memiliki ijin resmi, yaitu SITU,
SIUP, NPWP dan TDP
USAHA telah berjalan minimal 2 tahun
dan sudah mendapat keuntungan
membuat proposal pengajuan kredit
berbentuk badan uasha, dapat
berbentuk PT,CV, FIRMA, koprasi maupun perseorangan
memiliki aginan atau ja inan antara
lain surat-surat atau bukti kepemilikan kendaraan , peralatan , rumah, tanah,
atau gedung
kredit modal
kerja permanen ( KMKP)
adalah kredit produksi atau eksploitasi
yang digunakan untuk menutuop biaya produksi perusahaan , seperti biaya
pembelian bahan baku, pembelian bahan kemeja, biaya iklan dan promosi, biaya
pengemasan produk, biaya distribusi, atau pembayaran gaji karyawan. KMKP
merupakan kredit jangka pendek ( umumnya satu tahun) , pesyaratan dokumen yang
diperlukan untuk mendapatkan KIK dan KMKP antalain:
pormulir isian lengkap dan di tanda tangani
potokopi KTP ( suami istri)
potokopi NPWP
potokopi SITU
potokopi SIUP
potokopi TDP
Poto ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lembar ( suami istri)
sertipikat hak milik ( SHM tanah atau BPKB sebagai
agungan apabila diperlukan)
potokopi kartu keluarga
neraca persahaan dan perincian laba /rugi
proses selanjutnya yang akan
dilakukan bank antara lain;
meneliti
surpey ketempat usaha
interview atau wawancara
analisis permohonan kredit