TUGAS PENGANTAR EKONOMI
“REGULASI BISNIS”
SMK NEGERI 1 BOYOLALI
TAHUN PELAJARAN 2014/2015
KATA
PENGANTAR
Alhamdulillah, segala puji
bagi Allah S.W.T yang telah melimpahkan rahmat, taufik, serta hidayahNya
kepada kami, yang pada kesempatan
kali ini kami dapat menuangkan tinta untuk mengukir ilmu pengetahuan yang
sangat di butuhkan dan semoga dapat bermanfaat bagi penulis serta semoga pula
bermanfaat bagi pembaca.
Tidak lupa saya
sampaikan banyak terima kasih kepada,Ibu
Guru pengajarPendidikan
Ekonomi dan Bisnis, untuk ridho dan barokah dari
beliau sangat kami harapkan menuju jalan ilmu yang manfaat. Terimah kasih juga
atas semua pihak yang telah membantu terselesaikannya penulisan makalah ini.
Kami sangat mengharap
kritik dan saran dari pembaca sehingga makalah atau ilmu ini bisa lebih
senpurna dan bermanfaat bagi penulis, terlebih lagi bermanfaat bagi
pembaca..Amin.
Boyolali, Januari 2015
Penulis
i
DAFTAR
ISI
1. Kata Pengantar
.................................................................................. i
2. Daftar Isi
...........................................................................................
ii
3. Bab I : Pendahuluan
a) Latar belakang pembuatan makalah .............................. 1
b) Tujuan / Sasaran pembuatan makalah
........................... 1
4.
Bab
II : Isi / Pembahasan
Materi Regulasi
Bisnis............................................................ 2
5. Bab III : Penutup
a)
Kesimpulan
...................................................................... 8
ii
BAB I : PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Masalah
Regulasi adalah mengendalikan perilaku manusia dengan
pembatasan.latar belakang kelompok kami membuat makalah ini yaitu untuk
memenuhi tugas mata pelajaran Pengantar Ekonomi Bisnis yang di bimbing oleh Ibu
Mita.
Kami ditugaskan untuk membuat makalah mengenai materi
yang akan dipelajari kemudian hari setelah materi sebelumnya selesai
dipelajari, materi yang kami bahas pada makalah ini yaitu Regulasi Bisnis.
Dengan adanya tugas ini kami bisa lebih memahami materi
yang dibahas , dengan berbagai sumber yang ada sehingga kami dapat lebih
memiliki banyak pengetahuan mengenai materi ini.
B.
Rumusan
Masalah
Berdasarkan
latar belakang diatas, maka rumusan masalah yang dibahas dalam makalah ini
terinci sebagai berikut.
a. Apa yang dimaksud dengan Regulasi Bisnis?
b. Apa saja macam-macam dari Regulasi Bisnis
?
c. Apa yang di maksud regulasi di bidang hukum merek?
d.
Apa yang dimaksud regulasi dibidang hukum perlindungan
konsumen?
e.
Apa yang dimaksud regulasi dibidang larangan praktek
monopoli?
f.
Apa yang dimaksud regulasi dibidang peraturan hukum
dagang?
C.
Tujuan
Penulisan
a. Mengetahui pengertian dari Regulasi Bisnis.
b. Memahami materi mengenai Regulasi Bisnis.
c. Dapat mengetahui penjelasan tentang regulasi di bidang huum merek.
d. Dapat
mengetahui penjelasan tentang regulasi dibidang hukum perlindungan konsumen.
e. Dapat mngetahui
regulasi dibidang peraturan hukum dagang.
1
BAB II :
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN REGLASI BISNIS
DEFINISI
PERATURAN DAN REGULASI BISNIS
Peraturan adalah sesuatu yang disepakati dan
mengikat sekelompok oranglembaga dalam rangka mencapai suatu tujuan dalam hidup
bersama.
Regulasi adalah “mengendalikan perilaku manusia
atu masyarakat dengan aturan atau pembatasan”. Regulasi dapat dilakukan dengan
berbagai bentk , misalnya : pembatasan hukum diumumkan oleh otoritas
pemerintah, regulasi pengaturan diri oleh suatu industri seperti melalui
asosiasi perdagangan, Regulasi sosial ( misalnya norma ), co-regulasi dan
pasar. Seseorang dapat , mempertimbangkan regulasi dalam tindakan perilaku
misalnya menjatuhkan sanksi ( seperti denda ).
B.
REGULASI BISNIS DI BIDANG MEREK
Terkait dengan berbagai kasus merek yang terjadi perlu untuk diketahui apa
pengertian dari merek itu sendiri. Pengertian dari merek secara yuridis
tercantum dalam pasal 1 ayat (1) UU No. 15 tahun 2001 yang berbunyi :
“Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf,
angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang
memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan
jasa”.
Indonesia adalah negara hukum dan hal itu diwujudkan dengan berbagai
regulasi yang telah dilahirkan untuk mengatai berbagai masalah. Berkaitan
dengan kasus-kasus terkait merek yang banyak terjadi. Tidak hanya membuat
aturan-aturan dalam negeri, negeri seribu ini juga ikut serta dalam berbagai
perjanjain dan kesepakatan internasional. Salah satuya adalah meratifikasi
Kovensi Internasional tentang TRIPs dan WTO yang telah
diundangkan dalam UU Nomor 7 Tahun 1994 Tentang Pengesahan Agreement
Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi
Perdagangan Dunia)
2
sesuai dengan kesepakatan internasional bahwa pada tanggal 1 Januari 2000
Indonesia sudah harus menerapkan semua perjanjian-perjanjian yang ada dalam
kerangka TRIPs (Trade Related Aspects of Intellectual Property
Right, Inculding Trade in Counterfeit Good), penerapan semua
ketentuan-ketentuan yang ada dalam TRIPs tersebut adalah merupakan konsekuensi
Negara Indonesia sebagai anggota dari WTO (Word Trade
Organization).
C.
REGULASI BISNIS DI BIDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Peraturan tentang
hukum perlindungan konsumen telah diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen. Pada tanggal 30 Maret 1999, Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR) telah menyepakati rancangan undang-undang (RUU) tentang
perlindungan konsumen untuk disahkan oleh pemerintah setelah selama 20 tahun
diperjuangkan. RUU ini sendiri baru disahkan oleh pemerintah pada tanggal 20
April 1999.
Di
samping UU Perlindungan Konsumen, masih terdapat sejumlah perangkat hukum lain
yang juga bisa dijadikan sebagai dasar hukum adalah sebagai berikut:
a.
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2001 Tanggal 21 Juli 2001 tentang
Badan Perlindungan Konsumen Nasional.
b.
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2001 Tanggal 21 Juli 2001 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen.
c.
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2001 Tanggal 21 Juli 2001 tentang
Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat.
d.
Keputusan
Presiden Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2001 Tanggal 21 Juli 2001 tentang
Pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Pemerintah Kota Medan, Kota
Palembang, Kota Jakarta Pusat, Kota Jakarta Barat, Kota Bandung, Kota Semarang,
Kota Yogyakarta, Kota Surabaya, Kota Malang, dan Kota Makassar.
Ada dua jenis
perlindungan yang diberikan kepada konsumen, yaitu :
1. Perlindungan Priventif
Perlindungan
yang diberikan kepada konsumen pada saat konsumen tersebut akan membeli atau
menggunakan atau memanfaatkan suatu barang dan atau jasa tertentu,
3
mulai
melakukan proses pemilihan serangkaian atau sejumlah barang dan atau jasa
tersebut dan selanjutnya memutuskan untuk membeli atau menggunakan atau
memanfaatkan barang dan jasa dengan spesifikasi tertentu dan merek tertentu
tersebut.
2. Perlindungan Kuratif
Perlindungan
yang diberikan kepada konsumen sebagai akibat dari penggunaan atau pemanfaatan
barang atau jasa tertentu oleh konsumen. Dalam hal ini perlu diperhatikan bahwa
konsumen belum tentu dan tidak perlu, serta tidak boleh dipersamakan dengan
pembeli barang dan atau jasa, meskipun pada umumnya konsumen adalah mereka yang
membeli suatu barang atau jasa. Dalam hal ini seseorang dikatakan konsumen,
cukup jika orang tersebut adalah pengguna atau pemanfaat atau penikmat dari
suatu barang atau jasa, tidak peduli ia mendapatkannya melalui pembelian atau
pemberian.
D.
REGULASI LARANGAN PRKATEK MONOPOLI
1. Pengertian
Pengertian Praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat menurut UU
no.5 Tahun 1999 tentang Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh
satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau
pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan
usaha tidak sehat dan dapat merugikankepentingan umum.
2. Azas dan Tujuan
Dalam melakukan kegiatan usaha di Indonesia, pelaku usaha harus berasaskan
demokrasi ekonomi dalam menjalankan kegiatan usahanya dengan memperhatikan
keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.
Tujuan yang terkandung di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, adalah sebagai
berikut :
a.
Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional
sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
4
b.
Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha
yang sehat, sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama
bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil.
c.
Mencegah praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang
ditimbulkan oleh pelaku usaha.
d.
Terciptanya efektifitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.
3. Kegiatan yang dilarang
Bagian Pertama Monopoli Pasal 17 (1) Pelaku usaha dilarang melakukan
penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat
mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak
sehat. (2) Pelaku usaha patut diduga atau dianggap melakukan penguasaan atas
produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) apabila:
a. barang dan atau jasa yang
bersangkutan belum ada substitusinya; atau
mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha barang dan atau jasa yang sama; atau
mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha barang dan atau jasa yang sama; atau
b. satu pelaku usaha atau satu
kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar
satu jenis barang atau jasa tertentu.
E. REGULASI
DIBIDANG HUKUM DAGANG
Perkembangan hukum
dagang sebenarnya telah di mulai sejak abad pertengahan eropa (1000/ 1500) yang
terjadi di Negara dan kota-kota di Eropa dan pada zaman itu di Italia dan
perancis selatan telah lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan (Genoa,
Florence, vennetia, Marseille, Barcelona dan Negara-negara lainnya ) . Tetapi pada
saat itu hokum Romawi (corpus lurus civilis ) tidak dapat menyelsaikan
perkara-perkara dalam perdagangan , maka dibuatlah hokum baru di samping hokum
Romawi yang berdiri sendiri pada abad ke-16 & ke- 17 yang berlaku bagi
golongan yang disebut hokum pedagang (koopmansrecht) khususnya mengatur perkara
di bidang perdagangan (peradilan perdagangan ) dan hokum pedagang ini bersifat
unifikasi.
5
Karena
bertambah pesatnya hubungan dagang maka pada abad ke-17 diadakan kodifikasi
dalam hokum dagang oleh mentri keuangan dari raja Louis XIV (1613-1715) yaitu
Corbert dengan
peraturan (ORDONNANCE DU COMMERCE) 1673. Dan pada tahun 1681 disusun ORDONNANCE
DE LA MARINE yang mengatur tenteng kedaulatan.
Dan pada tahun
1807 di Perancis di buat hokum dagang tersendiri dari hokum sipil yang ada
yaitu (CODE DE COMMERCE ) yang tersusun dari ordonnance du commerce (1673) dan
ordonnance du la marine(1838) . Pada saat itu Nederlands menginginkan adanya
hokum dagang tersendiri yaitu KUHD belanda , dan pada tahun 1819 drencanakan
dalam KUHD ini ada 3 kitab dan tidak mengenal peradilan khusus . lalu pada
tahun 1838 akhirnya di sahkan . KUHD Belanda berdasarkan azas konkordansi KUHD
belanda 1838 menjadi contoh bagi pemmbuatan KUHD di Indonesia pada tahun 1848 .
dan pada akhir abad ke-19 Prof. molengraaff merancang UU kepailitan sebagai
buku III di KUHD Nederlands menjadi UU yang berdiri sendiri (1893 berlaku
1896).Dan sampai sekarang KUHD Indonesia memiliki 2 kitab yaitu , tentang dagang
umumnya dan tentang hak-hak dan kewajiban yang tertib dari pelayaran.
Aturan Dalam
Regulasi Bisnis
1.
Pengertian dari merek secara yuridis
tercantum dalam pasal 1 ayat (1) UU No. 15 tahun 2001 yang berbunyi :
“Merek adalah tanda yang berupa
gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi
dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam
kegiatan perdagangan barang dan jasa”.
2.
ratifikasi Kovensi Internasional
tentang TRIPs dan WTO yang telah diundangkan dalam UU Nomor 7
Tahun 1994 Tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade
Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) sesuai
dengan kesepakatan internasional bahwa pada tanggal 1 Januari 2000 Indonesia
sudah harus menerapkan semua perjanjian-perjanjian yang ada dalam kerangka TRIPs
(Trade Related Aspects of Intellectual Property Right, Inculding Trade in
Counterfeit Good), penerapan semua ketentuan-ketentuan yang ada dalam
TRIPs tersebut adalah merupakan konsekuensi Negara Indonesia sebagai
anggota dari WTO (Word Trade Organization).
6
3.
Peraturan tentang hukum perlindungan
konsumen telah diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen
4.
UU Perlindungan Konsumen, masih
terdapat sejumlah perangkat hukum lain yang juga bisa dijadikan sebagai dasar
hukum adalah sebagai berikut:
a.
Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 57 Tahun 2001 Tanggal 21 Juli 2001 tentang Badan Perlindungan
Konsumen Nasional.
b.
Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 58 Tahun 2001 Tanggal 21 Juli 2001 tentang Pembinaan dan
Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen.
c.
Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 59 Tahun 2001 Tanggal 21 Juli 2001 tentang Lembaga Perlindungan
Konsumen Swadaya Masyarakat.
b.
Keputusan Presiden Republik
Indonesia Nomor 90 Tahun 2001 Tanggal 21 Juli 2001 tentang Pembentukan Badan
Penyelesaian Sengketa Konsumen Pemerintah Kota Medan, Kota Palembang, Kota
Jakarta Pusat, Kota Jakarta Barat, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota
Yogyakarta, Kota Surabaya, Kota Malang, dan Kota Makassar.
c.
UU no.5 Tahun 1999 tentang Praktek
monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha
yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau
jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat
merugikankepentingan umum.
7
BAB III : PENUTUP
KESIMPULAN
Dari pembahasan di atas dapat kita tarik kesimpulan bahwa Regulasi adalah “mengendalikan perilaku
manusia atu masyarakat dengan aturan atau pembatasan”. Regulasi dapat dilakukan
dengan berbagai bentk , misalnya : pembatasan hukum diumumkan oleh otoritas pemerintah,
regulasi pengaturan diri oleh suatu industri seperti melalui asosiasi
perdagangan, Regulasi sosial ( misalnya norma ), co-regulasi dan pasar.
Seseorang dapat , mempertimbangkan regulasi dalam tindakan perilaku misalnya
menjatuhkan sanksi ( seperti denda ).
Regulasi memiliki bermacam-macam jenis, yaitu
Regulasi di bidang merek, di bidang
perlindungan konsumen serta di bidang hukum. Setiap Regulasi di atur
dalam undang-undang, jadi jika ada pelanggaran sanksinya pun sudah menanti.
Regulasi pun ada yang yang melarang monopoli, dan
diterangkan pula asas dan tujuannya.
Hanya itu saja yang bisa kami tarik kesimpulan
dari materi diatas , semoga materi yang kami sampaikan dapat bermanfaat, dan
kami menerima masukan dan kritikan yang diberikan.
8
Saya ingin tahu apakah ada orang di sini yang mencari pemberi pinjaman positif untuk melaksanakan proyek atau kebutuhan finansial Anda? Saya merekomendasikan orang tersebut untuk menghubungi Tn. Pedro Jerome (pedroloanss@gmail.com Whatsapp +393510140339) yang telah membantu banyak pengusaha muda & tua di seluruh dunia untuk mendapatkan bantuan keuangan, jadi saya sangat yakin bahwa Tn. Pedro dapat membantu dengan layanan pinjaman suku bunga 2% kepada siapa pun di sini yang mencari pinjaman.
BalasHapusTerima kasih sekali lagi karena telah mengizinkan saya menulis di blog Anda. Saya yakin saya telah memberi Anda artikel yang benar-benar unik dan relevan sehingga dapat bermanfaat bagi para pembaca Anda.
Jika Anda tidak senang dengan catatan singkat saya, saya dengan hormat meminta maaf sebelumnya.
Salam Hormat Saya,
Anya Bennett.